BERITA JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tiga orang dua diantaranya admin grup Facebook “STM Se-Jabodetabek”. Akun tersebut, diduga mengajak para pelajar STM untuk melakukan kerusuhan dalam aksi demo menolak Omnibus Law atau UU Ciptaker.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pemuda yang ditangkap tersebut antara lain MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
“Tiga orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu,” kata Yusri, Senin (20/10/2020) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, untuk MLAI dan WH diamankan petugas karena berperan sebagai admin grup Facebook “STM Se-Jabodetabek” yang memuat hasutan kepada para pelajar. Grup ini memiliki sekitar 20.000 anggota.
Sementara, lanjut Yusri, untuk pemuda yang ketiga yang berinisial SN memiliki peran sebagai admin akun Instagram “@panjang.umur.perlawanan” yang memuat konten hasutan dan provokasi kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan.
“Memang mereka ini sudah mengundang untuk membuat kerusuhan, dia provokasi, dia munculkan semua video-video, semua untuk turun ke jalan, semua untuk melakukan perusakan atau kerusuhan,” tutur Yusri.
Yusri juga memastikan akun tersebut hanya ingin membuat kekacauan dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi secara damai.
“Bukan (untuk demo), ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan,” pungkas Yusri.
Kini, ketiga pemuda yang diamankan tersebut telah dibawa ke Mako Polda Metro Jaya. Polisi akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Usan)