5 Trapis Diciduk, Tiga Panti Pijat di Kawasan Bintaro Disegel Satpol PP

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panti Pijat

Panti Pijat

BERITA JAKARTA – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyegel panti pijat yang berada di Kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penyegelan itu, dilakukan karena panti pijat tersebut nekat buka dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan, saat melakukan monitoring terkait PSBB, ditemukan ada tiga panti pijat di Kawasan Bintaro yang nekat melanggar yakni, Forti Bintaro, Panti Pijat Prima dan Panti Pijat Teratai.

“Tim Gagak Hitam, Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan razia PSBB di wilayah Bintaro dan didapati tiga panti pijat yang masih nekat buka,” kata Muksin kepada Matafakta.com, Selasa (20/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan, Muksin, dari razia tersebut pihaknya mengamankan lima orang terapis berikut karyawan panti pijat.  Saat memeriksa setiap ruangan, petugas mendapati alat kontrasepsi (kondom) bekas pakai dari sebuah panti pijat.

“Di panti pijat Forti Bintaro ada lima terapis dan seorang bagian administrasi, di Prima Segar ada kasir dan seorang office boy serta di panti pijat Teratai Bintaro hanya ada pemiliknya saja, tapi ada beberapa alat kontrasepsi bekas pakai,” jelas Muksin.

Selanjutnya, tambah Muksin, para terapis dan karyawan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP guna melakukan pendataan. Dirinya pun mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pencabutan izin usaha tersebut.

“Semua kita beri sanksi denda masing-masing Rp1 juta sesuai dengan Perwal sesuai dengan PSBB. Dan kami juga dari Satpol PP akan melakukan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat yang melanggar tersebut,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta
Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB