BERITA BEKASI – Mahamuda Bekasi sayangkan minimnya keberadaan fasilitas WiFi Hotspot diruang publik terbuka Kabupaten Bekasi. Padahal, jaringan internet sudah menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat. Tidak hanya diperlukan masyarakat perkotaan yang biasanya dinamis, masyarakat di desa pun sekarang membutuhkannya.
“Salah satunya untuk mengangkat potensi desa dan memperkenalkannya kepada masyarakat luas. Dengan memperbanyak internet hingga ke perdesaan ini juga memungkinkan pemerataan ekonomi bisa lebih cepat terwujud,” kata Vincensis Daeli kepada Matafakta.com, Rabu (14/10/2020).
Padahal, sambung Vincensis, Kabupaten Bekasi sudah menjadi Kota Megapolitan dan sebagai Kawasan Industri terbesar se-Asia Tenggara namun tidak sejalan dengan kondisi masyarakatnya yang masih kesulitan untuk mendapatkan Wifi secara gratis di ruang publik yang ada di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti Pos Kamling RT dan RW, Taman, Desa, Stadion dan Alun-Alun. Sehingga dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat dengan memanfaatkan internet,” jalasnya.
Selain itu, di era digitalisasi ini Kabupaten yang terkenalnya dengan industrinya harus bisa mencontoh daerah-daerah lain yang sudah menyediakan sarana internet di ruang publik, contohnya saja Kota Bekasi, Bandung, Jakarta dan lain-lain yang sangat berlimpah hospot di berbagai ruang publik.
Diungkap Vincensis, untuk penyediaan WiFi Hotspot dilingkungan pemerintahan dan ruang publik Kabupaten Bekasi menggelontorkan anggaran setiap tahunnya. Anggaran tahun 2017 Rp1.800.000.000, Tahun 2018 Rp5.200.000.000, Tahun 2019 Rp1.500.000.000.
“Seharusnya, dengan digelontorkannya anggaran setiap tahun seperti itu, masyarakat Kabupaten Bekasi dapat menikmati Hotspot WiFi di ruang public,” sindirnya.
Terlebih lagi, lanjut Vincensis, dengan kondisi pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 yang terjadi saat ini semua kegiatan aktivitas banyak di rumah hal tersebut sangat menyakiti hati rakyat Kabupaten Bekasi.
Vincensis menduga, Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Satatistik melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (KKN) dalam penyediaan WiFi Hotspot Ruang Publik. Diapun meminta lembaga hukum untuk meminta mengaudit hal tersebut.
“Iya dengan kejanggalan hal tersebut kami meminta lembaga hukum dapat mengaudit anggaran untuk pengadaan hotspot WiFi di ruang publik,” pungkasnya. (Hasrul)