BERITA BEKASI – Dewan Pembina (DP) Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Bekasi, Agus Budiono mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyenggel tempat karaoke ‘Royal’ yang berlokasi di Ruko Betos Bekasi Timur, karena telah mengangkangi Maklumat Walikota Bekasi bernomor: 440/6068/SETDA.TU, tentang penanganan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.
“Pemda juga harus tegas menindak pengusaha yang bandel, karena negara ini sudah pusing memikirkan dampak virus Corona. Kalau hanya sekedar menghimbau tanpa saksi yang tegas ya percuma jadi seremonial aja,” sindir Agus kepada Matafakta.com, Kamis (8/10/2020).
Menurut Agus, sangat aneh, jika ada tempat usaha yang melanggar Maklumat Walikota Bekasi itu tidak diketahui atau memang dibiarkan pura-pura tidak tahu, sehingga sampai mau berakhirnya Maklumat Walikota Bekasi tersebut lolos dari pantauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa mungkin ada koordinasi oleh oknum tertentu, sehingga pengusaha itu, berani mengangkangi Maklumat Walikota Bekasi. Warga mau izin acara aja ngak boleh sekarang pandemi, massa tempat karaoke buka dengan melanggar Maklumat Walikota Bekasi dibiarkan,” ulasnya.
Kalau memang, lanjut Agus, tidak ada apa-apa buktikan kepada masyarakat dengan melakukan penyeggelan terhadap tempat usaha karaoke itu, karena sudah memberikan contoh yang tidak baik bahkan terkesan melecehkan Walikota Bekasi dengan Maklumat yang dikeluarkannya.
“Kalau ngak ada apa – apa ya segel aja, berikan sanksi tegas agar menjadi perhatian dan pelajaran bagi tempat usaha lainnya. Jangan tebang pilih lah dalam menegakkan aturan, jadi kita masyarakat ngak berpikir buruk terus terhadap penyelenggara Pemerintah,” pungkas Agus.
Diberitakan, salah satu tempat karaoke Royal yang berlokasi di Ruko Betos, Bekasi Timur, masih bebas beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dengan mengindahkan, Maklumat Walikota Bekasi yang dikeluarkan sejak 1 Oktober 2020.
Sumber mengaku, tidak mengetahui tentang adanya Maklumat Walikota Bekasi, terkait aturan atau batas waktu operasi tempat hiburan di Kota Bekasi dimassa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 pukul 18.00 WIB.
“Kalo soal itu kita ngak tahu bang mungkin pihak pengelola tempat karaoke yang tahu. Kalau buka ya disini pukul 18.00 – 02.00 WIB. Kalau weekend sampai pukul 03.00 WIB,” tandas sumber singkat.
Sebelumnya, Walikota Bekasi mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka penanganan penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat
Dalam Maklumat itu, kategori hiburan umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB diantaranya, Klab Malam atau Diskotik, Bar, Karaoke, Pub, Bilyard, Panti Pijat Refleksi dan SPA yang ada di Kota Bekasi.
Maklumat Walikota Bekasi yang dikeluarkan menyusul situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi yang berlaku mulai 2 – 7 Oktober 2020. (Indra)