Senator Kepulauan Riau Sikapi Pelayanan Publik di BP Batam

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2020 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA KEPRI – Senator Kepulauan Riau, Dr. Richard Hamonangan Pasaribu meminta BP Batam terus melakukan reformasi di bidang pelayanan publik, dengan cara penyederhanaan regulasi. Hal tersebut disampaikannya setelah menerima aspirasi masyarakat terkait lambatnya pengurusan Surat Keputusan Pengalokasian Lahan (SKPL) dan Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan (SPPL) di Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Saya sudah bertemu dengan kalangan notaris dan pengusaha property mereka mengeluhkan lambatnya pengurusan SKPL dan SPPL di BP Batam. Mereka menyampaikan bahwa SOP pengurusan SKPL dan SPPL belum terukur. Ada yang mengaku sudah mengurus sejak dua tahun lalu. Namun hingga kini, kedua surat izin tersebut belum juga rampung,” kata Richard, Rabu (30/9/2020).

Richard Pasaribu berharap BP Batam responsif terhadap keluhan ini, karena masyarakat jadi terkendala dalam berusaha dan sejumlah proyek properti jadi tersendat. Padahal, masyarakat mengaku sudah melunasi Uang Wajib Tahunan Otorita atau UWTO.

“Harus ada SOP yang terukur terkait lama waktu proses pengurusan dokumen-dokumen tersebut, sehingga kinerja BP Batam bisa menjadi lebih terukur. Celah hukum untuk memangkas birokrasi pengurusan SKPL dan SPPL harus dipikirkan, seperti misalnya, klausul-klausul yang ada di dalam SKPL dan SPPL disatukan saja dalam faktur UWTO,” jelasnya.

Supaya dokumen, sambung Richard, lebih representatif, ketiga dokumen tersebut disatukan dalam satu lembar F-4 150 gram bolak-balik yang isinya sudah memenuhi substansi pelunasan UWTO dan rangkuman konsideran SKPL dan SPPL. Bila dokumen tersebut sudah distempel lunas oleh pihak bank, maka pihak pemilik lahan sudah dapat langsung mengurus sertifikat ke BPN.

“Ini sangat selaras dengan visi ke-4 pemerintah saat ini, yaitu reformasi birokrasi yang cepat, anti status-quo, dan inovatif,” pinta Richard

Selain itu, Richard menambah kan perlunya melibatkan pihak-pihak terkait seperti akademisi, pengguna jasa mulai proses awal kegiatan penyusunan SOP untuk masing-masing layanan di BP Batam.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

“Pihak terkait seperti akademisi dan pengguna jasa harus dilibatkan dari mulai proses awal kegiatan penyusunan SOP, jangan sampai SOP nya sudah jadi, baru kemudian pihak terkait diundang diskusi, jadinya terkesan sekedar formalitas saja,” jelas Richard.

Sementara itu, di hilir proses pengurusan dokumen terkait lahan, Richard Pasaribu mengapresiasi kinerja BPN yang sudah menetapkan SOP yang terukur dari setiap tahapan proses pengurusan dokumen di BPN. Misalnya, dokumen pertimbangan teknis pertanahan, apabila dalam 10 hari belum diproses, maka dianggap telah menyetujui pertimbangan teknis pertanahan atas permohonan pelaku usaha.

“Kita seharusnya serius dalam mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi ini, dan saya perhatikan sampai ke hilir. Saya perhatikan di BPN reformasi SOP-nya sudah terukur. Seperti misalnya, dokumen pertimbangan teknis pertanahan, apabila dalam 10 hari belum diproses, maka dianggap telah disetujui pertimbangan teknis pertanahan atas permohonan pelaku usaha,” pungkas Richard. (Denny)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 20:35 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Berita Terbaru

Foto: Yusril Nager

Seputar Bekasi

Pilkada Kota Bekasi, Surat Suara di TPS Tak Sesuai Jumlah DPT

Kamis, 28 Nov 2024 - 09:09 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Makin Curiga Oknum Petinggi Kejagung Take Down Pemberitaan

Kamis, 28 Nov 2024 - 08:46 WIB

Ketua RW 07, Perwira, Bekasi Utara, Yunus Efendi

Seputar Bekasi

Heri Koswara & Sholihin Menang Telak di 5 TPS RW 07 Kelurahan Perwira

Kamis, 28 Nov 2024 - 08:27 WIB