BERITA BEKASI – Camat Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi, membenarkan dirinya yang meminta kantor PLN untuk memutus kabel aliran listrik di Kantornya.
Permintaan itu, sambung Ida, lantaran adanya aliran listrik yang tidak melalui kontak meter (los meter) terpasang di Kantor Kecamatan.
“Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari pegawai saya dan itu tanpa menggangu pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Ida kepada Matafakta.com, Selasa (29/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski baru menjabat sekitar 6 bulan, Ida baru mengetahui adanya aliran listrik yang tidak wajar dari laporan stafnya.
“Saya baru 6 bulan menjalankan tugas di Kantor Kecamatan Kedung Waringin. Jadi sebelumnya, saya tidak tahu kalau ada aliran listrik los meter itu. Tahunya, setelah ada laporan masuk ke saya,” ulasnya.
Begitu dikroscek, lanjut Ida, ternyata benar ditemukan sambungan langsung dari aliran listrik los meter, sehingga ini menjadi perhatian kita bersama Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) langsung berkordinasi dengan pihak PLN untuk dilakukan pemutusan.
“Kami adukan ke PLN sekitar satu minggu kebelakang dari pemutusan aliran listrik yang los meter itu. Kita sendiri yang mengadukan ke PLN karena kami tidak ada kewenangan untuk memutus sambungan kabel listrik tersebut,” imbuhnya.
Masih kata Ida, harapannya, dengan adanya pemutusan listrik dari PLN itu bisa menjadi normal kembali sambungan listrik yang ada di Kantor Kecamatan Kedung Waringin ini.
Kondisi sekarang ini, tambah Ida, listrik di Kantor kecamatan Kedung Waringin semuanya berjalan lancar tidak ada gangguan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Pemutusan yang terjadi itu tidak masuk ke dalam kabel aliran listrik yang normal, jadi dengan adanya pemutusan itu kami menormalisasikan semuanya,” pungkas Ida. (Mul)