Mulai 1 Nopember 2020, Tilang Elektronik Berlaku di Kawasan Depok

- Jurnalis

Senin, 28 September 2020 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Erwin Aras Genda

Kompol Erwin Aras Genda

BERITA BEKASI – Dengan soialisasi sekaligus evaluasi penerapan sistem tilang Elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kawasan Jalan Margonda Raya, Depok, dimulai dilaksanakan, Senin (28/9/2020).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik ini akan dilaksanakan hingga akhir Oktober 2020.

“Setelah diresmikan pada Jumat 26 September 2020 oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah dihadiri Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ETLE ini akan kami sosialisasikan selama sebulan kepada masyarakat supaya tidak kaget,” ujar Erwin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Erwin menuturkan, selama sosialisasi sistem tilang elektronik, warga khususnya pengendara mobil akan diminta untuk menaati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.

“Bagi pengemudi yang berkendara sambil memainkan HP atau sambil menelepon  dan tidak menggunakan safety belt ketika terpantau kamera ETLE akan ditilang otomatis,”ujarnya.

Erwin menambahkan pada Minggu 1 November 2020 nanti, sistem tilang elektronik sudah mulai berlaku di Kawasan Jalan Margonda Raya, Depok Jawa barat.

“Kami bekerja sama dengan Kantor Pos dalam pengiriman surat tilang elektronik ke rumah. Jika pada saat tidak ada nama yang tertera dalam surat dan ternyata kendaraan sudah dijual maka akan kami blokir, sehingga pada tahun depan bisa balik nama,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB