BERITA JAKARTA – Jajaran Petugas gabungan dari Kecamatan Matraman, gelar operasi yustisi di Pasar Obat di Kawasan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2020). Dua toko obat dan dua rumah makan disegel petugas selama 3×24 jam karena kedapatan melanggar.
Kapolsek Metro Matraman Jakarta Timur, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, operasi yustisi yang digelar pihaknya bersama petugas gabungan sesuai instruksi dari Polres dan Walikota Jakarta Timur. Pengawasan tersebut menyusul PSBB ketat kali ini.
“Makanya semua titik di Pasar Pramuka kami periksa untuk mengecek penerapan protokol kesehatan,” ujar Tedjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengawasan, kata Tedjo, pihaknya bersama Satpol PP menindak dua toko obat dan dua warung makan. Karena di toko obat tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan begitu juga dengan pegawainya tidak menggunakan masker.
“Sementara untuk dua warung makan ditindak karena masih melayani pembeli yang makan di lokasi,” tuturnya.
Ditambahkan Tedjo, keempat tempat usaha itu diberi sangsi ditutup 3×24 jam atas pelanggaran yang dilakukan. Bila selanjutnya masih ditemukan melanggar, maka Satpol PP akan memberi tindakan tegas.
“Kalau masih bandel nanti petugas Satpol PP akan meminta si pemilik usaha membayar denda sebesar Rp5 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Yanti, (47), pemilik toko obat berharap petugas memberi hukuman yang lebih ringan. Pasalnya, dengan tutupnya toko obat pastinya tak ada pemasukan bagi dirinya dan karyawannya.
“Tolong pak jangan sampai ditutup, diberi sanksi peringatan saja pak, karena kalau ditutup penghasilan kami dari mana lagi,” ujarnya.
Meski sudah meminta keringanan hukuman, Yanti pun hanya bisa pasrah ketika toko miliknya di segel oleh petugas. Pasalnya, hingga tiga hari kedepan toko yang menjajakan peralatan kesehatan itu tak boleh beroperasi dulu.
“Ya mau bagaimana lagi, kita salah ya jadi seperti ini. Besok-besok nggak bakal bikin kesalahan lagi,” pungkasnya. (Yon)