Satpol PP Segel Warung Makan dan Toko Obat di Pasar Pramuka

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Obat Pramuka

Toko Obat Pramuka

BERITA JAKARTA – Jajaran Petugas gabungan dari Kecamatan Matraman, gelar operasi yustisi di Pasar Obat di Kawasan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2020). Dua toko obat dan dua rumah makan disegel petugas selama 3×24 jam karena kedapatan melanggar.

Kapolsek Metro Matraman Jakarta Timur, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, operasi yustisi yang digelar pihaknya bersama petugas gabungan sesuai instruksi dari Polres dan Walikota Jakarta Timur. Pengawasan tersebut menyusul PSBB ketat kali ini.

“Makanya semua titik di Pasar Pramuka kami periksa untuk mengecek penerapan protokol kesehatan,” ujar Tedjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengawasan, kata Tedjo, pihaknya bersama Satpol PP menindak dua toko obat dan dua warung makan. Karena di toko obat tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan begitu juga dengan pegawainya tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

“Sementara untuk dua warung makan ditindak karena masih melayani pembeli yang makan di lokasi,” tuturnya.

Ditambahkan Tedjo, keempat tempat usaha itu diberi sangsi ditutup 3×24 jam atas pelanggaran yang dilakukan. Bila selanjutnya masih ditemukan melanggar, maka Satpol PP akan memberi tindakan tegas.

“Kalau masih bandel nanti petugas Satpol PP akan meminta si pemilik usaha membayar denda sebesar Rp5 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Yanti, (47), pemilik toko obat berharap petugas memberi hukuman yang lebih ringan. Pasalnya, dengan tutupnya toko obat pastinya tak ada pemasukan bagi dirinya dan karyawannya.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

“Tolong pak jangan sampai ditutup, diberi sanksi peringatan saja pak, karena kalau ditutup penghasilan kami dari mana lagi,” ujarnya.

Meski sudah meminta keringanan hukuman, Yanti pun hanya bisa pasrah ketika toko miliknya di segel oleh petugas. Pasalnya, hingga tiga hari kedepan toko yang menjajakan peralatan kesehatan itu tak boleh beroperasi dulu.

“Ya mau bagaimana lagi, kita salah ya jadi seperti ini. Besok-besok nggak bakal bikin kesalahan lagi,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya
FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:54 WIB

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB