BERITA DEPOK – Jajaran Polsek Bojonggede Depok menggelar operasi yustisi secara mobile dan stationer menjaring ratusan pelanggar protokol kesehatan disejumlah tempat.
Kepada Matafakta.com, Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi mengatakan, operasi digelar serentak disejumlah titik diantaranya, Kawasan Jalan Raya Bambu Kuning Bojonggede menindak 13 orang, Jalan Kincir 12 orang dan Jalan Raya Pabuaran 5 orang pelanggar.
“Operasi yustisi mobile yang dikawal Aiptu Sutoyo di Kawasan Jalan Raya Bojonggede Kemang 27 orang, Pertigaan Pasar Selasa 26, Pertigaan Perum Inkopad 29, Pertigaan Sasakpanjang 28, Pertigaan Pura 31, Pertigaan Citayam 26 pelanggar, sehingga total 106 orang pelanggar,” kata Supriyadi, Rabu (23/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Supriyadi menambahkan operasi gabungan bersama dengan jajaran TNI, Koramil, Dishub, Pol PP, sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa pusp up, pembacaan teks Pancasila dan teguran tidak menggunakan masker lalu dibagikan masker sama petugas dilapangan.
“Tingkatkan kedisiplinan protokol kesehatan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Hal ini bertujuan mencegah memutus penyebaran virus Corona disekitar kita,” pungkasnya. (Yon)