BERITA BOGOR – Jajaran Anggota Satresnarkoba Polres Bogor, membekuk dua orang pengedar sabu di Kawasan Citeureup Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/9/2020) pagi. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 479,40 gram.
Kepada Matafakta.com, Kapolres Bogor, AKBP Roland Rondy mengatakan, kedua pengendar yang diamankan petugas yakni, ND (30) dan J (26), keduanya warga Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Dari tangan kedua tersangka kita sita barang bukti sabu dalam plastik klip bening berat bruto 479,40 gram,” ujarnya didampingi Humas Polres Bogor, AKP Ita, Minggu (20/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Roland, penangkapan itu setelah sebelumnya anggota melakukan penyamaran saat kedua pelaku tengah melakukan transaksi jual beli.
Pelaku tambah Roland, ditangkap dari hasil penyelidikan pada Rabu 16 September 2020 dan digrebek disebuah rumah kontrakan dengan barang bukti timbangan digital serta sabu seberat 479,90 gram.
“Anggota masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, masih mencari bandar besarnya tempat pelaku mengambil barang. Ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Yon)