Satresnarkoba Polres Bogor Bekuk Dua Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 20 September 2020 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BOGOR – Jajaran Anggota Satresnarkoba Polres Bogor, membekuk dua orang pengedar sabu di Kawasan Citeureup Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/9/2020) pagi. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 479,40 gram.

Kepada Matafakta.com, Kapolres Bogor, AKBP Roland Rondy mengatakan, kedua pengendar yang diamankan petugas yakni, ND (30) dan J (26), keduanya warga Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

“Dari tangan kedua tersangka kita sita barang bukti sabu dalam plastik klip bening berat bruto 479,40 gram,” ujarnya didampingi Humas Polres Bogor, AKP Ita, Minggu (20/9/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Roland, penangkapan itu setelah sebelumnya anggota melakukan penyamaran saat kedua pelaku tengah melakukan transaksi jual beli.

Baca Juga :  47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Pelaku tambah Roland, ditangkap dari hasil penyelidikan pada Rabu 16 September 2020 dan digrebek disebuah rumah kontrakan dengan barang bukti timbangan digital serta sabu seberat 479,90 gram.

“Anggota masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, masih mencari bandar besarnya tempat pelaku mengambil barang. Ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Senin, 29 April 2024 - 08:47 WIB

Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 18:49 WIB

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Berita Terbaru