PN Jakut Gelar Sidang Yustisi Pelanggar Penerapan PSBB

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2020 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Yustisi

Sidang Yustisi

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, melakukan tindakan hukum terhadap para pelanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 79 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan Covid-19 diwilayah DKI Jakarta, Rabu (16/9/2020) dimulai sekitar pukul 08.30 – 10.00 WIB.

Kepada Matafakta.com, Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, SH, MH mengatakan, para pelanggar dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 ribu karena melanggar ketentuan Pasal 5 dimana dalam Peraturan Gubernur (Pergub) maksimal denda Rp250 ribu dan minimal Rp50 ribu.

“Tapi, karena aturan ini baru diterapkan maka menggunakan denda minimal yaitu Rp50 ribu. Jika para pelanggar, tidak mau membayar denda diganti dengan kerja bakti selama 1 jam ditambah biaya perkara sebesar Rp5000. Beberapa pelanggar ada yang minta dijatuhi pidana subsidair yaitu kerja bakti selama 1 jam,” kata Djuyamto, Kamis (17/9/2020).

Diungkapkan Djuyamto, dalam sidang operasi Yustisi tersebut terdata kurang lebih sebanyak 75 pelanggar, dengan rincian 98 persen tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya, lalu 2 persen tidak pakai masker sekali, kemudian 90 persen dijatuhi pidana denda dan sisanya 10 persen sanksi kerja bhakti.

“Bertindak sebagai Hakim Tunggal dalam sidang operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dimassa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 yakni, Sarwono, SH, MH dengan dibantu Panitera Pengganti, Johnson Ricardo, SH, MH,” jelasnya.

Dikatakan Djuyamto, sidang operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mendukung Pemerintah dengan melalui penegakan hukum untuk menekan laju penyebaran atau penularan pandemi Covid-19 khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara yang untuk tahap pertama di Kawasan Danau Sunter.

“Turut hadir, Wakil Walikota Jakarta Utara, Dandim 0452 Jakarta Utara dan Kapolres serta Kajari Jakarta Utara. Sidang operasi Yustisi penegakan Pergub No.79 tahun 2020 tersebut akan dilakukan berkesinambungan dibeberapa lokasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB