BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, melakukan tindakan hukum terhadap para pelanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 79 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan Covid-19 diwilayah DKI Jakarta, Rabu (16/9/2020) dimulai sekitar pukul 08.30 – 10.00 WIB.
Kepada Matafakta.com, Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, SH, MH mengatakan, para pelanggar dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 ribu karena melanggar ketentuan Pasal 5 dimana dalam Peraturan Gubernur (Pergub) maksimal denda Rp250 ribu dan minimal Rp50 ribu.
“Tapi, karena aturan ini baru diterapkan maka menggunakan denda minimal yaitu Rp50 ribu. Jika para pelanggar, tidak mau membayar denda diganti dengan kerja bakti selama 1 jam ditambah biaya perkara sebesar Rp5000. Beberapa pelanggar ada yang minta dijatuhi pidana subsidair yaitu kerja bakti selama 1 jam,” kata Djuyamto, Kamis (17/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Djuyamto, dalam sidang operasi Yustisi tersebut terdata kurang lebih sebanyak 75 pelanggar, dengan rincian 98 persen tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya, lalu 2 persen tidak pakai masker sekali, kemudian 90 persen dijatuhi pidana denda dan sisanya 10 persen sanksi kerja bhakti.
“Bertindak sebagai Hakim Tunggal dalam sidang operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dimassa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 yakni, Sarwono, SH, MH dengan dibantu Panitera Pengganti, Johnson Ricardo, SH, MH,” jelasnya.
Dikatakan Djuyamto, sidang operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mendukung Pemerintah dengan melalui penegakan hukum untuk menekan laju penyebaran atau penularan pandemi Covid-19 khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara yang untuk tahap pertama di Kawasan Danau Sunter.
“Turut hadir, Wakil Walikota Jakarta Utara, Dandim 0452 Jakarta Utara dan Kapolres serta Kajari Jakarta Utara. Sidang operasi Yustisi penegakan Pergub No.79 tahun 2020 tersebut akan dilakukan berkesinambungan dibeberapa lokasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Dewi)