PN Jakut Gelar Sidang Yustisi Pelanggar Penerapan PSBB

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2020 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Yustisi

Sidang Yustisi

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, melakukan tindakan hukum terhadap para pelanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 79 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan Covid-19 diwilayah DKI Jakarta, Rabu (16/9/2020) dimulai sekitar pukul 08.30 – 10.00 WIB.

Kepada Matafakta.com, Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, SH, MH mengatakan, para pelanggar dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 ribu karena melanggar ketentuan Pasal 5 dimana dalam Peraturan Gubernur (Pergub) maksimal denda Rp250 ribu dan minimal Rp50 ribu.

“Tapi, karena aturan ini baru diterapkan maka menggunakan denda minimal yaitu Rp50 ribu. Jika para pelanggar, tidak mau membayar denda diganti dengan kerja bakti selama 1 jam ditambah biaya perkara sebesar Rp5000. Beberapa pelanggar ada yang minta dijatuhi pidana subsidair yaitu kerja bakti selama 1 jam,” kata Djuyamto, Kamis (17/9/2020).

Diungkapkan Djuyamto, dalam sidang operasi Yustisi tersebut terdata kurang lebih sebanyak 75 pelanggar, dengan rincian 98 persen tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya, lalu 2 persen tidak pakai masker sekali, kemudian 90 persen dijatuhi pidana denda dan sisanya 10 persen sanksi kerja bhakti.

“Bertindak sebagai Hakim Tunggal dalam sidang operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dimassa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 yakni, Sarwono, SH, MH dengan dibantu Panitera Pengganti, Johnson Ricardo, SH, MH,” jelasnya.

Baca Juga :  FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Dikatakan Djuyamto, sidang operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mendukung Pemerintah dengan melalui penegakan hukum untuk menekan laju penyebaran atau penularan pandemi Covid-19 khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara yang untuk tahap pertama di Kawasan Danau Sunter.

“Turut hadir, Wakil Walikota Jakarta Utara, Dandim 0452 Jakarta Utara dan Kapolres serta Kajari Jakarta Utara. Sidang operasi Yustisi penegakan Pergub No.79 tahun 2020 tersebut akan dilakukan berkesinambungan dibeberapa lokasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB