Cabuli Gadis Dibawah Umur Pemuda Asal Batam Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Seorang laki-laki pengangguran, AG (30) asal Kampung Tiban RT001/RW001, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang Kota Batam, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.

Kepada Matafakta.com, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Sutrisno mengungkapkan, aksi pencabulan terhadap anak gadis berusia 6 tahun itu dilakukannya disebuah warung tepatnya di Kampung Selang Cau Kavling RT004/RW013, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Diwarung itu, pelaku melihat korban sedang asik bermain bersama teman-teman sebayanya. Entah apa yang merasuki pikiran pelaku, sehingga kemudian memanggil korban dengan mengiming -imingi akan dibelikan makanan ringan sejenis snack ciki kepada korban,” kata Sutrisno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang masih belia itu, sambung Sutrisno, terbujuk dengan omongan pelaku yang langsung mendekati dan memangku korban. Melihat korban hanya diam aksi bejat pelaku semakin nekat dengan memasukan jari telunjuk tersangka kedalam kemaluan korban.

“Usai melakukan aksinya itu, pelaku langsung menurunkan korban dari pangkuannya untuk kemudian menyuruhnya kembali bermain bersama teman–temannya. Aksi tak senonoh pelaku diketahui saat orang tua korban mendapat cerita dari anaknya,” jelas Sutrisno.

Kemudian lanjut Sutrisno, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Cikarang Barat yang kemudian langsung mengamankan pelaku. Pelaku kesehariannya, merupakan pengangguran dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23

Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Tubis)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB