Cabuli Gadis Dibawah Umur Pemuda Asal Batam Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Seorang laki-laki pengangguran, AG (30) asal Kampung Tiban RT001/RW001, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang Kota Batam, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.

Kepada Matafakta.com, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Sutrisno mengungkapkan, aksi pencabulan terhadap anak gadis berusia 6 tahun itu dilakukannya disebuah warung tepatnya di Kampung Selang Cau Kavling RT004/RW013, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Diwarung itu, pelaku melihat korban sedang asik bermain bersama teman-teman sebayanya. Entah apa yang merasuki pikiran pelaku, sehingga kemudian memanggil korban dengan mengiming -imingi akan dibelikan makanan ringan sejenis snack ciki kepada korban,” kata Sutrisno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang masih belia itu, sambung Sutrisno, terbujuk dengan omongan pelaku yang langsung mendekati dan memangku korban. Melihat korban hanya diam aksi bejat pelaku semakin nekat dengan memasukan jari telunjuk tersangka kedalam kemaluan korban.

“Usai melakukan aksinya itu, pelaku langsung menurunkan korban dari pangkuannya untuk kemudian menyuruhnya kembali bermain bersama teman–temannya. Aksi tak senonoh pelaku diketahui saat orang tua korban mendapat cerita dari anaknya,” jelas Sutrisno.

Kemudian lanjut Sutrisno, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Cikarang Barat yang kemudian langsung mengamankan pelaku. Pelaku kesehariannya, merupakan pengangguran dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23

Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Tubis)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB