Dalam 2 Hari, Polda Jateng Berhasil Amankan 9,1 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sekaligus meringkus tersangkanya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi menyampaikan, berdasarkan informasi dari Ka Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, telah diamankan seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.

“Atas informasi tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng beserta anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang, Senin 24 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolda, Kamis (10/9/2020).

Disampaikannya, saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa 1 paket sabu 101,3 gram. Setelah dikembangkan pada Selasa 25 Agustus 2020 pukul 01.00 WIB, Polda Jateng berhasil menangkap tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp3 juta, timbangan digital, alat press dan koper.

“Dalam 2 hari sebanyak 9,1 kilogram lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Dijelaskan, CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil disebuah hotel Kota Semarang sebanyak 2 paket sabu masing – masing 100 gram, 1 paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Sedangkan 1 paket sabu lainnya akan diletakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.

Kini tersangka bersama barang bukti 1 paket sabu berat brutto 101,3 gram diamankan jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Sementara itu, tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun. (Nining)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB