Dalam 2 Hari, Polda Jateng Berhasil Amankan 9,1 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sekaligus meringkus tersangkanya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi menyampaikan, berdasarkan informasi dari Ka Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, telah diamankan seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.

“Atas informasi tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng beserta anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang, Senin 24 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolda, Kamis (10/9/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikannya, saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa 1 paket sabu 101,3 gram. Setelah dikembangkan pada Selasa 25 Agustus 2020 pukul 01.00 WIB, Polda Jateng berhasil menangkap tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp3 juta, timbangan digital, alat press dan koper.

“Dalam 2 hari sebanyak 9,1 kilogram lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Dijelaskan, CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil disebuah hotel Kota Semarang sebanyak 2 paket sabu masing – masing 100 gram, 1 paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara.

Sedangkan 1 paket sabu lainnya akan diletakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.

Kini tersangka bersama barang bukti 1 paket sabu berat brutto 101,3 gram diamankan jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Sementara itu, tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun. (Nining)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB