BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Unit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua orang pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial MN dan AW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka sudah melakukan aksinya selama sebulan dan mendapatkan 9 unit sepeda motor.
“Jadi dari pengakuan kedua tersangka ini, baru melakukan aksinya selama sebulan dan sudah mencuri 9 unit sepeda motor,” kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusri juga menerangkan, para pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada para penadah yang tak lain sindikat satu keluarga. Mereka ini, meminta kepada para pelaku pencuri motor untuk dijual kepada dirinya.
“Jadi penadah ini adalah sindikat keluarga yang terdiri, S, L, AR, AL dan D. Mereka ini mempunyai peran tersendiri ada yang disuruh mencari motor curian ada yang menyediakan alat pemetik,” ungkap Yusri.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Yon)