Habis Beraksi, Empat Begal Dibekuk Polsek Bekasi Kota

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Jajaran Polsek Bekasi Kota membekuk empat dari enam pelaku begal yang kerap melancarkan aksinya di Kawasan Bekasi Kota. Ke-empat pelaku itu, berhasil dibekuk aparat Polsek Bekasi saat dipergoki usai beraksi di depan PT. Hampel, Kampung Rawa Bambu Bulat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, ke-empat pelaku yang berhasil diamankan antara lain A (16), HL (20), SF (17) dan EAY (19). Para pelaku, ditangkap anggota Satreskrim yang sedang melakukan Patroli Cipta Kondisi.

“Saat itu tim tengah berpatroli dan mendengar ada teriakan korban di Flyover Kranji. Polisi mengejar pelaku yang diketahui mengendarai sepeda motor N-Max warna merah ke arah Kalibaru,” kata Kompol Armayni, Senin (7/9/2020).

Atas pengejaran tersebut, anggota Satreskrim Polsek Bekasi Kota, berhasil menemukan tempat yang diduga menjadi persembunyian para pelaku.

“Anggota pun dapat menemukan sepeda motor dan menangkap HL (20) disebuah rumah kosong di Kalibaru. Polisi kemudian menggali keterangan dari pelaku,” sambungnya

Berdasarkan informasi pelaku HL, kata Armayni, diketahui komplotan beroperasi enam orang. Selanjutnya, polisi mengejar para pelaku lainnya. yaitu Pelaku EAY diamankan di rumah kontrakan temannya di Poncol Kranji, bersama dengan motor yang digunakan pelaku.

Tak sampai disitu, polisi juga mengamankan pelaku A dan SF di rumahnya masing-masing. Sedangkan L dan D masih dalam pengejaran.

Selain menangkap pelaku, anggota Satreskrim juga mengamankan barang bukti satu unit motor dan satu unit ponsel Samsung milik korban.

“Pelaku L dan D yang merupakan DPO masih dalam pengejaran. Sedangkan keempat pelaku kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyindik,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 365 KUHP  dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 7  tahun. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB