Habis Beraksi, Empat Begal Dibekuk Polsek Bekasi Kota

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Jajaran Polsek Bekasi Kota membekuk empat dari enam pelaku begal yang kerap melancarkan aksinya di Kawasan Bekasi Kota. Ke-empat pelaku itu, berhasil dibekuk aparat Polsek Bekasi saat dipergoki usai beraksi di depan PT. Hampel, Kampung Rawa Bambu Bulat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, ke-empat pelaku yang berhasil diamankan antara lain A (16), HL (20), SF (17) dan EAY (19). Para pelaku, ditangkap anggota Satreskrim yang sedang melakukan Patroli Cipta Kondisi.

“Saat itu tim tengah berpatroli dan mendengar ada teriakan korban di Flyover Kranji. Polisi mengejar pelaku yang diketahui mengendarai sepeda motor N-Max warna merah ke arah Kalibaru,” kata Kompol Armayni, Senin (7/9/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas pengejaran tersebut, anggota Satreskrim Polsek Bekasi Kota, berhasil menemukan tempat yang diduga menjadi persembunyian para pelaku.

“Anggota pun dapat menemukan sepeda motor dan menangkap HL (20) disebuah rumah kosong di Kalibaru. Polisi kemudian menggali keterangan dari pelaku,” sambungnya

Berdasarkan informasi pelaku HL, kata Armayni, diketahui komplotan beroperasi enam orang. Selanjutnya, polisi mengejar para pelaku lainnya. yaitu Pelaku EAY diamankan di rumah kontrakan temannya di Poncol Kranji, bersama dengan motor yang digunakan pelaku.

Tak sampai disitu, polisi juga mengamankan pelaku A dan SF di rumahnya masing-masing. Sedangkan L dan D masih dalam pengejaran.

Selain menangkap pelaku, anggota Satreskrim juga mengamankan barang bukti satu unit motor dan satu unit ponsel Samsung milik korban.

“Pelaku L dan D yang merupakan DPO masih dalam pengejaran. Sedangkan keempat pelaku kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyindik,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 365 KUHP  dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 7  tahun. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB