Polisi Tetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Irwansyah

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2020 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irwansyah Bersama Zaskiah Sungkar

Irwansyah Bersama Zaskiah Sungkar

BERITA JAKARTA – Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan penyanyi sekaligus bintang film, Irwansyah, memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka.

“Laporan Irwansyah sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena penyidik berkeyakinan sudah menemukan bukti permulaan,” ujar Kanit Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata di kantornya.

Ricky mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan permasalahan ini. Dalam beberapa waktu ke depan penyidik bakal memanggil pihak terlapor ataupun pihak pelapor guna dimintai keterangan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari ini, Irwansyah selaku pelapor sempat dimintai keterangannya sekaligus menyerahkan beberapa bukti tambahan guna memperkuat laporan.

Irwansyah yang didampingi kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin, juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Untuk saksi dan terlapor nanti akan kami periksa ulang. Mengenai waktunya nanti kami update ke teman-teman media,” kata Ricky.

Sebelumnya diberitakan, pada Maret 2020 lalu Irwansyah melaporkan seorang bernama Farkhan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Suami Zaskia Sungkar itu tidak terima dituduh terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan di mana Farkhan menjadi investor disebuah perusahaan.

“Irwansyah tidak bisa menerimanya karena apa yang dituduhkan jauh panggang dari api. Pasalnya, Irwansyah tidak mengenal sosok Farkhan sebelumnya,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta
Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB