BERITA BEKASI – Aksi unjuk rasa mewarnai peringatan hari jadi Kabupaten Bekasi yang ke-70 tahun yang dilakukan Aliansi Kampus Sebekasi (AKSI) di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (15/8/2020).
Aksi berakhir, setelah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Bhakti Sakti, Ahmad Zambroni dan dari Fraksi PAN, Faizal Rizal Ramadhan menemui para pendemo.
Kepada Matafakta.com, Kordinator AKSI Arif Ramadhan mengatakan, euforia peringatan hari ulang tahun jangan semata-semata dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan protokoler yang bersifat tekstual dan birokratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya, kata Arif, momentum ini dijadikan bahan evaluasi dan koordinasi untuk menuntaskan permasalahan – permasalahan yang mendasar yang ada di Kota Industri ini.
“Anomali, ditengah potensi industri dan potensi lainnya. Paradoks sosial di Bekasi, begitu nyata seperti kemiskinan yang tembus diangka setengah juta,” ungkapnya, Minggu (16/8/2020).
Hampir 200 ribu, sambung Arif, pengangguran murung di depan 7.000 Pabrik yang berdiri diatas tanah bekas sawah. Puluhan balita gizi buruk, puluhan titik kemacetan, titik banjir dan bahkan kini persoalan kekeringan mulai menghantui.
“Bupati dan DPRD jangan jadi pelupa setelah duduk dan dapat tunjangan. Problem solving sangatlah dibutuhkan,” tegasnya.
Dikatakan Arif, bahwa untuk menjawab dan menuntaskan persoalan-persoalan tersebut yang paling mendasar adalah menjalankan Amanat Reformasi Birokrasi seperti etos kerja, pengisian kekosongan Jabatan, transparansi, Monitoring dan Evaluasi (Monev)
“Bupati lupa mengisi ratusan kursi jabatan yang kosong, lupa mempunisment etos kerja anak buahnya yang lalai. Sebab, jam 2 kantor Pemerintahan sudah sepi, transparansi produk hukum Perda dan Perbup tidak dipublish seluruhnya dan Monev yang optimal dan terinregrasi,” jelasnya.
Untuk itu, AKSI mendesak kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, memenuhi janji kampanyenya, menuntut disegerakan Reformasi Birokrasi dalam jabatan Esselon IVa, IVb, IIIa dan II, jalankan RPJMD Kabupaten Bekasi 2017-2022.
“Bupati didesak mundur jika tidak mampu menjalankan kepemimpinannya di Kabupaten Bekasi, mendesak DPRD Kabupaten Bekasi duduk bersama dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, terkait kelanjutan Raperda RDTR, Desak Bupati Bekasi selesaikan persengketaan tanah Kampung Pilar Kecamatan Cikarang Utara,” pungkasnya. (Hasrul)