BERITA BEKASI – Polemik lahan Wisata Hutan Bambu Kota Bekasi yang berlokasi di RW26, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, mendapat perhatian lembaga Negara Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (21/7/2020).
Dalam persoalan itu, Ombudsmen RI, lebih menyoroti soal Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi tentang Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi bernomor 556/Kep.21 -Parbud. Par/X/2019.
Dalam isi SK yang ditandatangani pada 28 Oktober 2019 tersebut Kadisparbud menetapkan: 1. Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi, 2. Susunan kelompok sebagaimana dimaksud poin 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3.Tugas Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu adalah merencanakan, melaksanakan, memelihara lingkungan.
Selain itu, Bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kadisparbud.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroh bahwa SK tersebut, hanya berisi pembentukan kelompok sadar wisata dan tidak memberikan hak konsesi pengelolaan kawasan wisata.
“Itu SK hanya berisi tentang pembentukan kelompok sadar wisata kawasan hutan bambu dan tidak bicara soal pengelolaan kawasan wisata hutan bambu,” jelasnya.
Jadi pengelola tersebut, sambung Teguh, tunduk pada hukum keperdataan perjanjian sewa tanah kepada pemilik lahan.
“Kalau ada perjanjian sewa tanah, Ya itu diikuti. Kalau tidak, pemilik tanah yang bisa mengelola sendiri,” tegasnya.
Dikatakan Teguh, pengelolaan wisata hutan bambu tersebut tidak ada kaitan dengan SK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. “SK itu, ngak menyebutkan sama sekali pemberian izin pengelolaan,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy mencurigai pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi hanya untuk mensiasati agar bantuan Corporate Social Responsibilty (CSR) dari perusahaan swasta atau lembaga lain bisa didapatkan.
“Jadi saya mencurigai pembentukan kelompok sadar wisata itu hanya siasat saja untuk mendapatkan dana CSR dari pihak swasta. Nah yang kasihan pemilik lahan. Sudah lahannya diserobot, kompensasi tidak diberikan, diajak ngobrol juga tidak. Ini kebangetan banget,” sindir Ergat.
Dirinya berharap, Disparbud Kota Bekasi bisa mempublikasikan secara transaparan pertanggung jawaban hasil dari dana CSR tersebut. (Indra/IW)