Polemik Wisata Bambu, Ombudsman RI Soroti SK Kadis Pariwisata Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2020 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pariwisata Kota Bekasi: Zarkasih

Kadis Pariwisata Kota Bekasi: Zarkasih

BERITA BEKASIPolemik lahan Wisata Hutan Bambu Kota Bekasi yang berlokasi di RW26, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, mendapat perhatian lembaga Negara Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (21/7/2020).

Dalam persoalan itu, Ombudsmen RI, lebih menyoroti soal Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi tentang Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi bernomor 556/Kep.21 -Parbud. Par/X/2019.

Dalam isi SK yang ditandatangani pada 28 Oktober 2019 tersebut Kadisparbud menetapkan: 1. Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi, 2. Susunan kelompok sebagaimana dimaksud poin 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3.Tugas Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu adalah merencanakan, melaksanakan, memelihara lingkungan.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Selain itu, Bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kadisparbud.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroh bahwa SK tersebut, hanya berisi pembentukan kelompok sadar wisata dan tidak memberikan hak konsesi pengelolaan kawasan wisata.

“Itu SK hanya berisi tentang pembentukan kelompok sadar wisata kawasan hutan bambu dan tidak bicara soal pengelolaan kawasan wisata hutan bambu,” jelasnya.

Jadi pengelola tersebut, sambung Teguh, tunduk pada hukum keperdataan perjanjian sewa tanah kepada pemilik lahan.

“Kalau ada perjanjian sewa tanah, Ya itu diikuti. Kalau tidak, pemilik tanah yang bisa mengelola sendiri,” tegasnya.

Dikatakan Teguh, pengelolaan wisata hutan bambu tersebut tidak ada kaitan dengan SK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. “SK itu, ngak menyebutkan sama sekali pemberian izin pengelolaan,” tandasnya.

Baca Juga :  Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy mencurigai pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi hanya untuk mensiasati agar bantuan Corporate Social Responsibilty (CSR) dari perusahaan swasta atau lembaga lain bisa didapatkan.

“Jadi saya mencurigai pembentukan kelompok sadar wisata itu hanya siasat saja untuk mendapatkan dana CSR dari pihak swasta. Nah yang kasihan pemilik lahan. Sudah lahannya diserobot, kompensasi tidak diberikan, diajak ngobrol juga tidak. Ini kebangetan banget,” sindir Ergat.

Dirinya berharap, Disparbud Kota Bekasi bisa mempublikasikan secara transaparan pertanggung jawaban hasil dari dana CSR tersebut. (Indra/IW)

Berita Terkait

PPS Desa Waringinjaya Optimis Pelaksanaan Pilkada Berjalan Kondusif   
LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:12 WIB

PPS Desa Waringinjaya Optimis Pelaksanaan Pilkada Berjalan Kondusif   

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:45 WIB

Bekasi United Putri

Olahraga

Bekasi United Putri Kalah Tipis Dari Persib Bandung Putri

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:33 WIB