BERITA BEKASI – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, AJ, dipolisikan dua orang warga yang menjadi korban janji akan diperjakan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020) lalu.
AJ, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan sangkaan Pasal 378 KUHP, terkait tindak pidana penipuan dengan menarik sejumlah uang dari korbannya sejak awal Februari 2019. Namun, hingga kini, keduanya, belum juga mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan AJ.
“Betul, terlapor saat ini menjabat sebagai Ketua Organda Kota Bekasi. Prosesnya, masih berjalan. Besok, Selasa ada pemeriksaan saksi,” terang Kuasa Hukum korban, Muhamad Samsodin, ketika dihubungi Matafakta.com, Senin (20/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Samsodin, bahwa kliennya menjadi korban bujuk rayu pelaku yang bisa memasukan kerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak di Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan meminta sejumlah uang. Namun, sampai lewat dari waktu yang dijanjikan, kedua korban tak kunjung dapat kejelasan.
“Saat ini ada dua klien kami. Satu menyerahkan Rp34 juta dan satu lagi Rp20 juta. Mungkin masih ada korban – korban yang lain. Kami meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini, apakah korbannya hanya yang dua orang ini atau lebih bisa terjadi, kami sebagai kuasa hukum akan konsisten mengawal kasus ini,” pungkasnya. (Indra)