BERITA JAKARTA – Jajaran Unit Narkoba Polsek Metro Pancoran Jakarta Selatan, membekuk dua pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di Kawasan Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan. Satu diantaranya, pegawai Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu (15/7/2020).
Kasubnit Narkoba, Iptu Abdulloh didampingi Aiptu Sarjono mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba ditengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.
“Kami tangkap tersangka A (Andreas) dirumahnya yang merupakan pegawai Tempat Hiburan Malam disalah satu Kawasan Jakarta Selatan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andreas (31) juga mengaku, sempat mengedarkan ditempat hiburan malam sebelum massa pandemi. Akibat, tidak masuk kerja berbulan-bulan, karena tidak ada kemasukan dia coba untuk edarkan diluar.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11:00 WIB kemarin. Total barang bukti yang diamankan polisi berupa empat paket sabu seberat sekitar 1 gram lebih.
Sementara itu, Polsek Pancoran juga menciduk seorang pria bernama Teddy (30) kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat 0,50 gram dari kediamannya di wilayah Jakarta Selatan.
“Akibat perbuatannya, tersangka Andreas dan Teddy dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)