Soal Laporan ke Propam, IPW: Novel Tengah Berusaha Alihkan Perhatian

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2020 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tersangka pembunuhan, Novel Baswedan kini semakin bersikap ngawur. Novel telah salah alamat melaporkan, Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri yang disinyalir untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu.

Berkaitan dengan itu, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane mengimbau, Irjen Rudy agar segera melaporkan balik Novel Baswedan dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

“Selasa 7 Juli lalu, Novel melalui tim advokasinya telah melaporkan mantan Direskrimum Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Rudy dinilai, melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti dalam kasus penyiraman air ke wajah Novel,” kata Neta kepada Matafakta.com, Kamis (9/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPW berharap, Divisi Propam Polri tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi ini. Sebab tuduhan menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air terhadap wajah Novel Baswedan yang dilaporkan Tim Pengacaranya tersebut salah alamat.

Baca Juga :  FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

“Tapi IPW tetap berharap, Propam Polri memanggil Novel dan Tim Pengacaranya, untuk melihat data – data yang tidak akurat dan ngawur yang mereka miliki dan dari mana sumbernya,” jelas Neta.

Penelusuran IPW, kasus penyiraman Novel dengan nomor: LP/55/K/II/2017/PMJ/Resju/S.GD tanggal 11 April 2017 dilimpahkan oleh Kapolres Jakarta Utara, Kombes A Imam Rifai ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 8 April 2019

Sementara, sambung Neta, saat berkas perkara Novel itu dilimpahkan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019, Rudy Heriyanto sudah tidak menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya lagi. Rudy sudah dimutasi dengan TR ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017.

“Pengganti Rudy adalah Kombes Nico Alfinta yang saat ini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan. Saat kasus Novel terjadi pada April 2017, penyidikan perkara itu ditangani Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya hanya bersifat back up yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019,” ungkap Neta.

Baca Juga :  FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Tuduhan Novel dan Tim Pengacaranya yang tidak akurat ini harus disikapi oleh Irjen Rudy, dengan cara melaporkan Novel dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.

Tujuannya, tambah Neta, agar Novel cs tidak bersikap membabi buta untuk menutupi dan mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang dilakukannya di Bengkulu. Para korban dan keluarga korban pembunuhan itu masih mencari keadilan hingga kini.

“Namun, para pejabat hukum, pakar hukum dan praktisi hukum seakan sudah dibutakan mata hatinya dalam melihat kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu, karena mereka lebih tertarik pada kasus mata Novel yang buta akibat penyiraman air oleh dua oknum Brimob,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB