Masa Berlaku Uji Tes PCR dan Rapid Diperpanjang 14 Hari

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Untuk memberikan keringanan dalam memenuhi persyaratan bertransportasi dengan Kereta Api jarak jauh maupun jarak menengah di masa transisi, maka masa berlakunya surat keterangan uji tes PCR dan Rapid diperpanjang. Hal itu disampaikan Manager Humas PT. KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya, perpanjangan tersebut mengacu pada surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang perubahan atas surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :  STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

“Semula, penumpang kereta api menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Namun dengan adanya surat edaran tersebut, penumpang bisa menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,” ungkapnya.

Dengan perubahan masa berlaku yang semakin panjang ini diharapkan dapat meringankan pengguna jasa angkutan kereta api dalam beraktivitas bertransportasi.

Selain itu, diharapkan mampu menggugah minat masyarakat untuk naik moda transportasi kereta api dengan layanan yang semakin mudah. (Nining)

Berita Terkait

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang

Kamis, 26 September 2024 - 23:43 WIB

Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB