Dengan PLTS, Masyarakat Tak Perlu Bingung Bayar Tagihan Listrik Mahal

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2020 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Widjanarko

Bambang Widjanarko

BERITA SEMARANG – Terjadinya lonjakan tagihan listrik yang akhir-akhir ini dialami pada sektor rumah tangga (residensial) bukan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menaikkan tarif listrik.

“Menaikkan atau menurunkan tarif listrik tidak mungkin dilakukan seenaknya oleh PLN sebagai BUMN tanpa melalui pembicaraan dan diputuskan DPR. Apalagi adanya dugaan telah dilakukan secara diam-diam oleh PLN, itu nonsense,” jelas perwakilan perusahaan penyedia panel surya terkemuka tanah air, PT. ATW Solar, Bambang Widjanarko kepada Matafakta.com, di Semarang, Senin (15/6/2020).

Dikatakan Bambang, sangat dimaklumi, jika akhir-akhir ini banyak ibu-ibu rumah tangga dibuat senewen dengan melonjaknya tagihan listrik dirumahnya, karena ada tagihan yang naik 50 persen, bahkan 100 persen di saat pendapatan para suami sedang menurun atau tidak ada sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena tanpa mereka sadari, lonjakan tagihan listrik adalah akibat meningkatnya kegiatan yang menggunakan daya listrik di rumah mereka selama adanya himbauan dari pemerintah bekerja dari rumah atau work from home, bahkan ada beberapa daerah yang secara tegas menerapkan PSBB,” kata Bambang.

Baca Juga :  Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Menurutnya, selama ini beban puncak listrik di sektor perumahan umumnya terjadi pada sore dan malam saat seluruh anggota keluarga berkumpul di rumah. Berbeda dengan rumah tangga yang berfungsi sebagai kantor Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM), bisnis online atau industri kecil rumahan.

“Sebenarnya, masyarakat tak perlu bingung dengan tagihan listrik PLN yang cenderung hampir tak pernah mengalami penurunan, namun sebaliknya hampir selalu naik dari waktu ke waktu, karena sudah ada energi baru terbarukan (renewable energy) sebagai alternatifnya atau yang biasa disebut Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap,” ungkap Bambang.

Apalagi untuk sektor perumahan yang umumnya berada di daerah perkotaan, konsumen hanya perlu mengganti meteran listrik dengan pengajuan meteran export/import atau debet/kredit kepada PLN setempat, dengan tetap menggunakan jaringan milik PLN secara paralel (on-grid system). Hal ini sudah diatur dalam peraturan menteri ESDM Nomer 49 tahun 2018. Jadi konsumen tidak perlu repot-repot dan mahal-mahal menggunakan baterai lagi.

Dijelaskan, meteran export/import pada sistem on-grid berfungsi untuk menyimpan atau menabung debit irridiasi puncak sinar matahari pada siang hari untuk kemudian digunakan pada kebutuhan puncak malam harinya, namun jika tabungan daya listrik tekor, inverter akan secara otomatis mengatur untuk langsung menggunakan daya listrik dari PLN.

Baca Juga :  STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

“Untuk biaya pemasangan PLTS memang terlihat besar pada awalnya, namun jika dihitung dengan perbandingan tarif listrik saat ini dan digunakan secara maksimal, modal akan kembali di tahun ke 6 atau 7, padahal solar panel dengan kualitas yang baik berani memberikan jaminan performa hingga 25 tahun,” bebernya.

Semakin sering tambahnya, terjadi kenaikan tarif listrik, tentu akan semakin mempercepat pengembalian modal (break even point). “Berarti mulai dari tahun ke 7 sampai tahun ke 25, selama 18 tahun pengguna tidak akan pernah dipusingkan lagi dengan tagihan listrik alias gratis biaya pemakaian,” sambung dia.

Menurut Bambang, PLTS memang bentuk dari investasi jangka panjang yang juga sangat cocok untuk orang dalam masa persiapan pensiun yang tidak mau terbeban biaya hidup lagi di masa non aktifnya. (Nining)

Berita Terkait

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang

Kamis, 26 September 2024 - 23:43 WIB

Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB