BERITA JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) belum bisa memastikan kapan ganjil-genap kembali diberlakukan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Pemberlakuan ganjil-genap akan diputuskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Saya sudah komunikasi dengan Kadishub, untuk pengaktifan kembali gage (ganjil-genap) menunggu keputusan Gubernur,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (11/6/2020).
Kombes Pol Sambodo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait akan mengevaluasi kembali penerapan ganjil-genap di masa transisi PSBB ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil evaluasi inilah yang nantinya akan diputuskan oleh Gubernur DKI untuk diaktifkan kembali atau ditiadakan sementara waktu. “Berdasarkan masukan dari hasil evaluasi instansi terkait,” imbuh Kombes Pol Sambodo.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, meniadakan ganjil-genap selama sepekan sejak Jumat, 5 Juni 2020. Untuk pekan depan, belum dipastikan kembali apakah ganjil-genap akan ditiadakan atau diaktifkan kembali.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jakarta kembali mengalami kemacetan pada awal masuk kantor di masa transisi PSBB, karena adanya peningkatan kembali volume kendaraan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies menerbitkan Pergub mengenai PSBB Transisi yang mengatur pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil-genap yang tak hanya bagi mobil, tapi juga kendaraan roda dua.
Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ganjil-genap itu belum tentu diberlakukan. “Sama dengan dalam masa transisi ini bisa berlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, dikatakan, bahwa bila ganjil-genap dilakukan, maka akan ada surat keputusan Gubernur. Jadi, selama belum ada surat keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap.
Anies menuturkan peraturan ganjil-genap akan diberlakukan bila dipandang perlu untuk mengendalikan masyarakat. Namun, bila dianggap belum diperlukan, ganjil-genap tidak diterapkan.
“Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar, dan selama belum ada surat keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap,” pungkas Anies. (Usan)