BERITA BEKASI – Kejadian pengambilan paksa jenazah almarhum Rosidi, warga Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi di RS. Mekarsari, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, sebenarnya tidak perlu terjadi. Hal tersebut, dikatakan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (9/6/2020).
Dikatakan Rahmat, pastinya pihak Rumah Sakit (RS) punya standar dan aturan terkait pemulangan jenazah. Kalau betul itu PDP (Pasein Dalam Pengawasan), tentunya dengan ketentuan atau SOP Walikota atau WHO terhadap pasien ODP (Orang Dalam Pengawasan) atau PDP maupun positif.
“Sangat, menyesalkan kejadian tersebut, sudah ada informasi? belum ada, saya baca laporan dari media online tentang kejadian itu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmat pun, menyarankan RS, untuk melaporkan ke Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan ARSSI melaporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) dan melanjutkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tentang standar proses pemulangan jenazah yang dianggap ODP, PDP atau positif.
“Bahkan, kita Pemkot Bekasi, sudah menyediakan lokasi atau lahan untuk pemakaman umum di daerah Padurenan,” jelasnya.
Jika pasien, tambah Rahmat, masuk dinyatakan PDP lalu kemudian meninggal dan hasil diswab positif, karena PDP itukan orang atau pasien dalam pengawasan. Tentunya, saat meninggal ada standar atau syarat khusus dalam penangannya.
“Meskipun ada keringanan tidak dimakamkan di Padurenan, tapi standar pemulangan itukan tetap menggunakan protokol Covid-19,” pungkas Rahmat. (Edo)