Ini Kata Walikota Bekasi Soal Pengambilan Paksa Jenazah di RS. Mekarsari

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2020 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kejadian pengambilan paksa jenazah almarhum Rosidi, warga Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi di RS. Mekarsari, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, sebenarnya tidak perlu terjadi. Hal tersebut, dikatakan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (9/6/2020).

Dikatakan Rahmat, pastinya pihak Rumah Sakit (RS) punya standar dan aturan terkait pemulangan jenazah. Kalau betul itu PDP (Pasein Dalam Pengawasan), tentunya dengan ketentuan atau SOP Walikota atau WHO terhadap pasien ODP (Orang Dalam Pengawasan) atau PDP maupun positif.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Sangat, menyesalkan kejadian tersebut, sudah ada informasi? belum ada, saya baca laporan dari media online tentang kejadian itu,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmat pun, menyarankan RS, untuk melaporkan ke Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan ARSSI melaporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) dan melanjutkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tentang standar proses pemulangan jenazah yang dianggap ODP, PDP atau positif.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Bahkan, kita Pemkot Bekasi, sudah menyediakan lokasi atau lahan untuk pemakaman umum di daerah Padurenan,” jelasnya.

Jika pasien, tambah Rahmat, masuk dinyatakan PDP lalu kemudian meninggal dan hasil diswab positif, karena PDP itukan orang atau pasien dalam pengawasan. Tentunya, saat meninggal ada standar atau syarat khusus dalam penangannya.

“Meskipun ada keringanan tidak dimakamkan di Padurenan, tapi standar pemulangan itukan tetap menggunakan protokol Covid-19,” pungkas Rahmat. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB