BERITA SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng musnahkan narkotika jenis sabu seberat 145,73 dari total 223,87 gram yang disita dan narkotila jenis ekstasi 490 butir dari jumlah 500 butir. Sedang sisanya untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di persidangan, Selasa (9/6/2020).
Diketahui barang tersebut sebelumnya disita penyidik BNNP Jateng saat melakukan pengungkapan kasus naskotika pada, Selasa 5 Mei 2020, di dalam rumah di Jalan Pantai Sari 3 RT01/RW13, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatam Pekalongan Utara, Kota Pekalongan dari tersangka Rusdi alias Sambungan (34).
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, barang haram tersebut diterima tersangka Rusdi dari seorang bernama Sri Hartati als Wezrek (31) di depan kamar kos di Kebanyon Lor Kasepuhan Batang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka Rusdi mengaku diperintah oleh seorang warga binaan LP Klas II B Pati yang bernama Widodo als Herman Widodo als Dokter DOK (35).
Kepala BNNP Jateng selanjutnya berkoordinasi dengan Kalapas LP Klas II B Pati untuk mengamankan Widodo.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan BNNP Jateng, dan dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sunsider Pasal112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang markotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (Nining)