Modus Ngajak Jalan, Pelaku Rampok Ngalungin Clurit ke Korban

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), membekuk tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor dan ponsel dengan modus pembegalan.

Salah satu tersangka yang juga memiliki penyimpangan seksual mencari korbannya di internet atau media sosial (medsos) dan mengajak berkencan.

“Modus operandinya pelaku mengundang korban melalui medsos yaitu WeChat. Karena memang pelaku salah satu yang memang mengalami penyimpangan seksual sesama jenis,” ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (8/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, pada tanggal 19 Mei 2020 lalu, tersangka berinisial TH berkenalan dengan korban dan mengajak bertemu di Kawasan Jakarta Selatan.

Korban pun, menyanggupi dan akhirnya pelaku dan korban berjalan menggunakan sepeda motor korban ke arah Kawasan Jakarta Pusat.

“Dia mengundang korban pada saat itu dengan menggunakan WeChat janjian disuatu tempat, tidak ada kecocokan, setelah itu korban diajak muter jalan-jalan,” kata Yusri

Ditengah perjalanan, dua rekan TH berinsial Z dan O datang menghampiri kendaraan motor yang ditumpangi TH dan juga korban. Aksi pembegalan pun berlangsung dengan cepat.

“Dua pelaku berhenti dan bawa senjata tajam celurit, dia kasih ke TH karena dia yang mengajak korban kemudian dikalungkan celurit ke korban. Korban melawan hingga luka di ibu jari. Kemudian motor korban dan HP berhasil dibawa lari,” tuturnya.

Menindaklanjuti hal itu, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga tersangka dan masih memburu satu tersangka lainnya yang berperan sebagai joki.

Tersangka, tambah Yusri, yang berhasil diamankan itu yakni, TH, ZA dan D yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya, tersangkanya dikenakan dengan Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB