Penegak Hukum Tak Bernyali Tindak Proyek Ilegal Waterpark Dwisari

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2020 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pembangun proyek Waterpark Dwisari yang terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali disorot.

Kepada Matafakta.com, Ketua Benteng Bekasi, Turangga mendesak dan ingin menguji nyali penegak hukum untuk melakukan tindakkan tegas, terkait pembangunan Waterpark Dwisari yang tidak mengantongi izin.

“Jangan sampai, kita berpikir buruk, karena sampai sekarang, belum juga dilakukan pembongkaran terhadap proyek tanpa izin resmi alias illegal tersebut, ada apa?,” sindirnya, Sabtu (6/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turangga mengungkapkan, persoalan proyek Waterpark Dwisari, sudah cukup lama dibiarkan. Jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik bagi para pengusaha atau pengembang yang datang ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Publik jangan dipertontonkan panutan hukum yang tumpul, tebang pilih dan berpihak. Penegak hukum mesti bertindak cepat dalam menyikapi persoalan. Jangan hanya sekedar gertak sambel,” pungkasnya.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN, mengeluarkan rekomendasi pembongkaran Waterpark Dwisari berdasarkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.

Rekomendasi ATR/BPN menyatakan bahwa, peruntukan pada kawasan lokasi pembangunan Waterpark Dwisari merupakan sempadan sungai dan pertanian lahan basah, sesuai hasil pertemuan bedah kasus yang diselenggarakan di Bekasi, tanggal 25 Februari 2020 lalu.

Baca Juga :  Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Turut hadir, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat serta pihak pemilik tanah.

Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut sebelumnya diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Setelah ditelusuri, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, serta tidak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau telah dimiliki.

Senada dengan hasil kajian tim, dalam pertemuan tersebut DLH Jawa Barat menyatakan, bahwa pembangunan Wterpark Dwisari tidak memiliki izin lingkungan. Pada kesempatan yang sama, BBWS Citarum mengindikasikan bahwa kegiatan pembangunan berada di wilayah garis sempadan Sungai Cibeet.

Garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Sedangkan bangunan Waterpark Dwisari tersebut berada di tepi dan badan Sungai Cibeet.

Baca Juga :  Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Hal ini dikuatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN yang mengatakan, bahwa pembangunan Waterpark Dwisari di kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Perda RTRW Kabupaten Bekasi.

Kawasan sempadan sungai perlu dipertahankan, sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai. Oleh karenanya, pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik bangunan juga diharuskan melakukan pembongkaran sheetpile dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sempadan sungai secara mandiri.

Dalam rangka perlindungan hak atas tanahnya, pemilik dapat berkonsultasi dengan DPUPR Kabupaten Bekasi terkait pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengurus rekomendasi teknis ke BBWS Citarum sebagai dasar pengajuan izin.

Fadil selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa, pembangunan ini patut dijadikan pembelajaran agar pemanfaatan ruang harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mul/Hasrul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB