Penegak Hukum Tak Bernyali Tindak Proyek Ilegal Waterpark Dwisari

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2020 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pembangun proyek Waterpark Dwisari yang terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali disorot.

Kepada Matafakta.com, Ketua Benteng Bekasi, Turangga mendesak dan ingin menguji nyali penegak hukum untuk melakukan tindakkan tegas, terkait pembangunan Waterpark Dwisari yang tidak mengantongi izin.

“Jangan sampai, kita berpikir buruk, karena sampai sekarang, belum juga dilakukan pembongkaran terhadap proyek tanpa izin resmi alias illegal tersebut, ada apa?,” sindirnya, Sabtu (6/6/2020).

Turangga mengungkapkan, persoalan proyek Waterpark Dwisari, sudah cukup lama dibiarkan. Jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik bagi para pengusaha atau pengembang yang datang ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Publik jangan dipertontonkan panutan hukum yang tumpul, tebang pilih dan berpihak. Penegak hukum mesti bertindak cepat dalam menyikapi persoalan. Jangan hanya sekedar gertak sambel,” pungkasnya.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN, mengeluarkan rekomendasi pembongkaran Waterpark Dwisari berdasarkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.

Rekomendasi ATR/BPN menyatakan bahwa, peruntukan pada kawasan lokasi pembangunan Waterpark Dwisari merupakan sempadan sungai dan pertanian lahan basah, sesuai hasil pertemuan bedah kasus yang diselenggarakan di Bekasi, tanggal 25 Februari 2020 lalu.

Turut hadir, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat serta pihak pemilik tanah.

Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut sebelumnya diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Setelah ditelusuri, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, serta tidak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau telah dimiliki.

Senada dengan hasil kajian tim, dalam pertemuan tersebut DLH Jawa Barat menyatakan, bahwa pembangunan Wterpark Dwisari tidak memiliki izin lingkungan. Pada kesempatan yang sama, BBWS Citarum mengindikasikan bahwa kegiatan pembangunan berada di wilayah garis sempadan Sungai Cibeet.

Garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Sedangkan bangunan Waterpark Dwisari tersebut berada di tepi dan badan Sungai Cibeet.

Hal ini dikuatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN yang mengatakan, bahwa pembangunan Waterpark Dwisari di kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Perda RTRW Kabupaten Bekasi.

Kawasan sempadan sungai perlu dipertahankan, sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai. Oleh karenanya, pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik bangunan juga diharuskan melakukan pembongkaran sheetpile dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sempadan sungai secara mandiri.

Dalam rangka perlindungan hak atas tanahnya, pemilik dapat berkonsultasi dengan DPUPR Kabupaten Bekasi terkait pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengurus rekomendasi teknis ke BBWS Citarum sebagai dasar pengajuan izin.

Fadil selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa, pembangunan ini patut dijadikan pembelajaran agar pemanfaatan ruang harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mul/Hasrul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB