BERITA BEKASI – Kelurahan Jakasampurna sosialisasikan pelaksanaan pembukaan tempat ibadah dalam rangka masa adaptasi Kota Bekasi menujuh New Normal menyusul surat edaran Walikota Bekasi No: 450/3408/SETDA.KESSOS, tentang protokol pelaksanasn ibadah berjamaah bagi masyarakat guna mencegah penularan virus Corona di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tampak, para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ada diwilayah Kelurahan Jakasmpurna antusias mengikuti protokol kesehatan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang sejak dua bulan lalu ada pembatasan ibadah akibat pandemi wabah virus Corona.
Dalam kesempatan itu, Lurah Jakasampurna, Edi Djunaidi menyampaikan kepada para DKM Masjid yang ada diwilayah Kelurahan Jakasampurna, harus lebih ketat dalam melaksanakan ibadah di Masjid yang sudah menjadi protokol pelaksanaan ibadah berjamah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diharapkan, para pengurus tempat ibadah menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan ibadah kepada RT dan RW setempat,” terangnya, Jumat (5/6/2020).
Selain itu, para pengurus tempat ibadah juga menyediahkan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik (Thermo-gun). Setiap jamaah yang akan melaksanskan ibadah berjamaah wajib menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing – masing.
“Jamaah juga diharapkan, untuk memperhatikan physical distancing/social distancing dengan menjaga jarak aman 1,2 Meter antar jamaah, termasuk khutbah atau ceramah sesingkat mungkin paling lama 15 menit,” jelasnya.
Diharapkan juga lanjut Edi, para jamaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman dan berpelukaan. Setelah melaksanakan ibadah agar segera membubarkan diri.
“Meski diperbolehkan kembali beribadah di tempat ibadah atau Masjid pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan protokol demi pencegahan penularan Covid-19,” tandasnya.
Usai acara sosialisasi, staff Kelurahan yang dipimpin Sekel Jakasampurna, turut membagikan masker kesetiap perwakilan DKM yang hadir agar dibagikan kepada jamaah yang tidak memakai masker. (Edo)