BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan penahanan terhadap 4 tersangka korupsi PT. Danareksa Sekuritas, Rabu (3/6/2020).
“Penahanan para tersangka selama 20 hari sejak Rabu 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Sutoyono kepada Matafakta.com, Kamis (4/6/2020).
Sebelumnya, lanjut Hari, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dan 4 orang tersangka terkait perkara korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas maupun kepada PT Aditya Tirta Renata (PT. ATR) tahun 2014-2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi atau pihak yang diminta keterangannya dalam perkara Danareksa dengan Evio Sekuritas yakni, Gregorius Edwin Kawulusan, ST selaku Mantan General Affair PT. Evio Securitas dan Reynaldi Tri Adytia selaku Direktur PT. Limas Surya Makmur,” jelas Hari.
Sedangkan para tersangka yang diperiksa dalam perkara Danareksa dengan Evio Sekuritas maupun perkara Danareksa dengan Aditya Tirta Renata yaitu, Ir. Rennier A.R. Latief selaku Komisaris PT. Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas (Tersangka dalam 2 perkara).
Selanjutnya, Marciano Hersondrie Herman selaku Mantan Direktur Utama PT. Danareksa Sekuritas (Tersangka dalam 2 perkara), Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT. Aditya Tirta Renata dan Erizal Bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT. Danareksa Sekuritas (Tersangka dalam perkara Danareksa dengan Aditya Tirta Renata).
Dikatakan Hari, pemeriksaan para saksi dan tersangka kali ini, merupakan pemeriksaan yang kesekian kali guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara diajukan ke Pengadilan.
“Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut ke-4 nya langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara atau Rutan untuk waktu selama 20 hari terhitung, Rabu 3 -22 Juni 2020,” ungkap Hari.
Penahanan para tersangka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 2 orang Tersangka dari PT. Aditya Tirta Renata dan Rutan Cipinang Cabang KPK untuk 2 orang Tersangka mantan pejabat PT. Danareksa Sekuritas.
Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, dimana Penyidik mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta saksi.
“Para tersangka yang diperiksa juga mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkas Hari. (Bambang)