BERITA JAKARTA – Sebanyak 75 petugas gabungan melakukan chek point atau pemeriksaan kendaraan di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020).
Dalam kegiatan ini petugas lebih mengedepankan penindakan berupa sanksi sosial dan denda administrasi.
Pantauan di lapangan, satu per satu pengendara yang tak mengenakan masker dihentikan petugas. Mereka langsung di BAP petugas dan dilakukan pembinaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelahnya, mereka diganjar untuk menyanyikan dua lagu wajib yakni, Garuda Pancasila, Indonesia Raya ditambah dengan melafadkan teks Pancasila.
Selain itu, ada sanksi PBB atau peraturan baris berbaris. Kemudian mereka diganjar lagi dengan menyapu jalan atau denda administrasi sebesar Rp100-250 ribu.
Wakil Camat Jatinegara, Eka Kartika Wahyuningsih, saat memimpin kegiatan ini mengatakan, penindakan berupa pemberian sanksi sosial dan denda administrasi dilakukan untuk memberikan efek jera masyarakat.
Tujuannya kata Eka, agar mereka disiplin dan mematuhi kebijakan penerapan PSBB oleh Pemprov DKI dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Setiap hari kita lakukan pengawasan PSBB dan chek point, masih banyak masyarakat yang melanggar. Berkendara tak mengenakan masker dan helm serta berpenumpang lebih dari 50 persen. Semua pelanggar kita berikan sanksi,” kata Endang.
Sementara, Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, kegiatan pengawasan PSBB ini melibatkan 75 petugas gabungan yakni, dari Kecamatan, Satpol PP, Sudin Perhubungan TNI dan Polri. Pengawasan PSBB dan chek point ini dilakukan setiap hari dengan lokasi berpinda-pindah.
“Pengawasan PSBB tahap kedua ini lebih pada fase penindakan. Untuk memberikan efek jera, ada sanksi sosial dan denda administrasi,” kata Sadikin.
Menurutnya, angka pelanggaran pengendara tak mengenakan masker masih fluktuasi, kisaran angka 20-30 pelanggar. Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi agar mematuhi kebijakan penerapan PSBB.
“Karena ini sesungguhnya untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19,” pungkasnya. (Stave)