75 Petugas Gabungan Gelar Pengawasan Chek Point di Jatinegara

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sebanyak 75 petugas gabungan melakukan chek point atau pemeriksaan kendaraan di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020).

Dalam kegiatan ini petugas lebih mengedepankan penindakan berupa sanksi sosial dan denda administrasi.

Pantauan di lapangan, satu per satu pengendara yang tak mengenakan masker dihentikan petugas. Mereka langsung di BAP petugas dan dilakukan pembinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelahnya, mereka diganjar untuk menyanyikan dua lagu wajib yakni, Garuda Pancasila, Indonesia Raya ditambah dengan melafadkan teks Pancasila.

Selain itu, ada sanksi PBB atau peraturan baris berbaris. Kemudian mereka diganjar lagi dengan menyapu jalan atau denda administrasi sebesar Rp100-250 ribu.

Baca Juga :  Tanpa Konteks Makna "Apalah Arti Sebuah Nama" Shakespeare Disalahpahami

Wakil Camat Jatinegara, Eka Kartika Wahyuningsih, saat memimpin kegiatan ini mengatakan, penindakan berupa pemberian sanksi sosial dan denda administrasi dilakukan untuk memberikan efek jera masyarakat.

Tujuannya kata Eka, agar mereka disiplin dan mematuhi kebijakan penerapan PSBB oleh Pemprov DKI dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Setiap hari kita lakukan pengawasan PSBB dan chek point, masih banyak masyarakat yang melanggar. Berkendara tak mengenakan masker dan helm serta berpenumpang lebih dari 50 persen. Semua pelanggar kita berikan sanksi,” kata Endang.

Sementara, Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, kegiatan pengawasan PSBB ini melibatkan 75 petugas gabungan yakni, dari Kecamatan, Satpol PP, Sudin Perhubungan TNI dan Polri. Pengawasan PSBB dan chek point ini dilakukan setiap hari dengan lokasi berpinda-pindah.

Baca Juga :  Tanpa Konteks Makna "Apalah Arti Sebuah Nama" Shakespeare Disalahpahami

“Pengawasan PSBB tahap kedua ini lebih pada fase penindakan. Untuk memberikan efek jera, ada sanksi sosial dan denda administrasi,” kata Sadikin.

Menurutnya, angka pelanggaran pengendara tak mengenakan masker masih fluktuasi, kisaran angka 20-30 pelanggar. Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi agar mematuhi kebijakan penerapan PSBB.

“Karena ini sesungguhnya untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami
Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos
Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian
Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah
Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK
Belum Setahun Diresmikan, Lift di Gedung Kejati DKI Tidak Terawat
Waduh…!!!, Kejari Jaksel Bangun Belasan Kantin dan Koperasi Tanpa Izin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Selasa, 17 September 2024 - 16:46 WIB

Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos

Sabtu, 14 September 2024 - 04:28 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Jumat, 13 September 2024 - 12:21 WIB

Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB