BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan transparansi, kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
“Hari ini, FKMPB kembali melakukan konfirmasi terkait laporan dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH soal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Serang, Kabupaten Bekasi dapat memperoleh kejelasan,” terang Eko, Selasa (8/9/2026).
Kali ini, kata Eko, pihaknya FKMPB mendapat dukungan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Advokasi Wicaksana dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum.
“Kita FKMPB tidak akan berhenti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi sampai mendapatkan kejelasan atau kepastian hukum,” tegasnya.
Laporan Bukan Sekadar Sengketa Pilkades
Ketua LBH Satria Advokasi Wicaksana, Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH mengatakan, persoalan yang didorong FKMPB bermula dari laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Nomor: 002/KARI-BKS.01/II/2025 tanggal 4 Februari 2025, terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan APBDes Desa Serang.
Persoalan tersebut, lanjut Reza, berkaitan dengan rangkaian proses hukum yang telah melalui sejumlah tingkatan peradilan antara lain.
- Putusan PTUN Bandung Nomor: 128/G/2018/PTUN-BDG.
- Putusan PTTUN Jakarta Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT.
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 75 K/TUN/2020
- Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK-MA) Nomor: 23 PK/TUN/2021.
Selain itu, kata Reza, terdapat penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 128/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG tanggal 15 Juni 2022.
Dikatakan Reza, persoalan tersebut memang perlu mendapatkan perhatian bukan hanya mengenai siapa yang memenangkan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tapi juga apa yang terjadi setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Selanjutnya, bagaimana penyelenggaraan Pemerintahan serta pengelolaan Keuangan Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berlangsung selama putusan tersebut belum dilaksanakan secara administratif,” jelasnya.
Dorong Pemeriksaan Secara Objektif
Lebih lanjut Reza menyatakan, surat klarifikasi dan tanggapan tersebut, tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana, karena itu merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan serta alat bukti yang sah.
“Namun, berdasarkan dokumen, kronologi perkara, putusan pengadilan, penetapan eksekusi dan informasi mengenai berlangsungnya pemerintahan serta pengelolaan keuangan Desa Serang, terdapat fakta yang dinilai patut diperiksa lebih mendalam,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Reza, pihaknya meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai sengketa Pilkades atau persoalan administrasi semata, tetapi juga diperiksa dari aspek pelaksanaan setelah mendapatkan putusan inkracht dari Pengadilan.
“Yaitu, kewenangan pejabat setelah putusan, serta pengelolaan Keuangan Desa selama putusan belum dilaksanakan secara administratif,” ulasnya.
Untuk itu, sambung Reza, dalam surat klarifikasi dan tanggapannya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri persoalan secara sistematis melalui tiga prinsip:
- Menelusuri siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui putusan serta siapa yang mengambil keputusan.
- Memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan putusan Pengadilan, pelaksanaan eksekusi, keputusan Pemerintahan, APBDes, pencairan ADD/DD, SPJ, Pengadaan Barang dan Jasa serta dokumen terkait lainnya.
- Menelusuri aliran serta penggunaan Keuangan Desa sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Periode 2021–2024 Diminta Menjadi Perhatian
FKMPB melalui Kuasa Hukumnya juga meminta agar melakukan pemeriksaan periode setelah Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung hingga akhir 2024.
Secara khusus, periode 15 Juni 2022 sampai dengan 27 Desember 2024, yaitu setelah terbitnya Penetapan Eksekusi PTUN Bandung sampai dengan diterbitkannya tindakan administratif pemberhentian Kepala Desa, dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam pemeriksaan.
Hal yang diminta untuk ditelusuri antara lain:
- Penetapan dan Perubahan APBDes.
- Pencairan ADD dan Dana Desa.
- Penggunaan Rekening Desa.
- Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa.
- Pembayaran Proyek.
- SPJ Kegiatan.
- Peraturan Kepala Desa.
- Pembayaran Tunjangan atau Honorarium.
- Keputusan Pemerintahan Desa lainnya.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab secara objektif siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui, siapa yang melakukan tindakan administratif dan keuangan serta siapa yang bertanggung jawab pada masing-masing periode.
FKMPB Minta Kejari Kabupaten Bekasi Bertindak
Melalui kuasa hukumnya, FKMPB telah menyampaikan surat klarifikasi, tanggapan dan permohonan tindak lanjut penyelidikan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi cq Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Nomor: 028/YPBH-SAW/SOM/IX/2026, tertanggal 7 September 2026.
Dalam surat tersebut, FKMPB meminta Kejaksaan untuk menelaah kembali laporan dan dokumen pendukung, memeriksa rantai kewenangan dari tingkat Pemerintah Kabupaten, DPMD, Kecamatan hingga Pemerintahan Desa serta memeriksa pengelolaan APBDes, ADD dan Dana Desa selama periode yang dianggap perlu diperiksa.
“Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan Negara atau Desa, FKMPB juga meminta agar dilakukan audit atau perhitungan oleh lembaga yang berwenang. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana agar perkara ditindaklanjuti sesuai hukum acara dan kewenangan Kejaksaan,” pungkas Eko. (Hasrul)






