BERITA BEKASI – Jika BK tidak berfungsi, pengawasan internal akan lemah, tingkat pelanggaran kode etik meningkat dan tingkat kepercayaan publik terhadap legislatif akan menurun drastis.
Hal tersebut dikatakan Pengamat Politik, Samuel F Silaen, menyoroti kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“BK memegang peran krusial sebagai benteng moral dan penegak disiplin agar roda Pemerintahan Daerah bisa berjalan dengan bersih dan efektif,” terang Silaen, Senin (31/8/2026).
Kalau BK, kata Silaen, DPRD Kabupaten Bekasi menjalankan fungsinya terkait dugaan selingkuh seorang Anggota Dewan perempuan berinisial PR asal PDI-P yang diungkap mantan mertuanya harusnya bersikap.
“Apalagi dalam keterangan mantan mertua PR dalam gelaran konferensi pers sampai harus mengejar ke salah satu Hotel di Yogyakarta Jawa Tengah dari Bekasi itu luar biasa,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Silaen, mantan mertua PR juga sempat menyebut bahwa AEZ pria selingkuhan menantunya itu sudah sempat membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulanginya lagi.
“Itu kata mantan mertua PR dalam konferensi persnya yang digelar di Hotel Sahid Lippo Cikarang pada Minggu 20 Juli 2025 lalu, bukan kata saya,” ucapnya.
Tapi nyatanya, kata Silaen lagi, saat itu public tidak pernah mendengar adanya respon dari BK DPRD Kabupaten Bekasi, terkait kejadian yang tidak bermoral tersebut.
“Ternyata saat kejadian itu keduanya PR Anggota DPRD dari PDIP masih bersuami, prianya AEZ mantan pejabat BUMD ini juga masih beristri,” jelasnya.
Silaen pun mengaku kaget, jika PR dan AEZ yang sempat ramai terkait dugaan perselingkuhan setahun lalu tersebut sekarang ternyata keduanya sudah menikah.
“Inikan bukti bahwa gelaran konferensi pers mantan mertua PR setahun yang lalu itu, bukan gossip atau fitnah, tapi silahkan saja dinilai sendiri,” sindirnya.
Sesalkan Sikap Partai PDI-Perjuangan (PDI-P)
Masih kata Silaen, pemecatan dan sanksi tegas biasanya langsung diberlakukan PDI-P bagi kader atau Anggota Legislatif yang kedapatan berselingkuh atau melanggar disiplin Partai.
Sebab, kata Silaen, perselingkuhan dinilai melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 AD PDIP tentang kewajiban menjaga disiplin serta larangan mencederai kepercayaan rakyat.
“Pengurus Partai seperti kasus di Bali pernah langsung menjatuhkan sanksi pemecatan tanpa toleransi, karena perbuatan tersebut dianggap merusak citra dan kehormatan Partai,” jelasnya.
Setiap laporan, lanjut Silaen, dugaan perselingkuhan yang melibatkan Anggota DPRD biasanya melalui proses klarifikasi atau investigasi internal terlebih dahulu oleh Badan Kehormatan Partai.
“Badan Kehormatan Partai atau DPD, DPC setempat sebelum keputusan sanksi final dijatuhkan. Kita tunggu ketegasan PDI-P terkait oknum prilaku PR apakah sikap PDI-P sudah berubah,” sindirnya.
Secara organisasi, tambah Silaen, DPP PDI-P di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri dikenal menerapkan kebijakan tanpa toleransi terlebih lagi sudah melalui gelaran konferensi pers begitu.
“Ketua Umum PDI-P keras terhadap kader yang terbukti melakukan pelanggaran moral atau asusila demi menjaga marwah Partai di mata public,” pungkasnya. (Tim)






