BERITA SIMALUNGUN – Sekretaris KNPI Kabupaten Simalungun Edis Galingging, meminta Bupati Simalungun, mengevaluasi Camat Hutabayu Raja, Ferry Risdonni Sinaga, menyusul sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, etika dan disiplin ASN.
Menurut Edis, evaluasi diperlukan bukan untuk menghakimi pribadi sang Camat, melainkan memastikan penyelenggaraan Pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan.
“Bupati harus berani mengevaluasi. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, buruknya pelayanan atau penyalahgunaan kewenangan, berikan sanksi sesuai aturan, termasuk pergantian jika diperlukan,” tegas Edis, Jumat (21/8/2026).
KNPI menyoroti dugaan sikap arogan serta informasi mengenai ketidakharmonisan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu sinergitas Pemerintahan di tingkat Kecamatan.
Sorotan lain menyangkut pelayanan administrasi pertanahan, KNPI menerima informasi adanya masyarakat yang disebut telah mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) selama sekitar 6 bulan, namun belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
“6 bulan merupakan waktu yang panjang. Jika masyarakat sudah memenuhi persyaratan tetapi pelayanan masih berlarut-larut tanpa kejelasan, ini harus diperiksa. Kalau masyarakat mengurus SKT artinya butuh,” tegasnya.
Edis juga meminta Bupati mengklarifikasi informasi mengenai dugaan perilaku tidak terpuji, termasuk isu konsumsi minuman beralkohol. Namun, ia menegaskan informasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian.
“Jangan menghakimi, tetapi Pemerintah juga jangan diam. Jika ada laporan yang kredibel, periksa secara objektif. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai aturan atau Undang-Undang ASN,” katanya.
KNPI juga meminta Bupati memeriksa seluruh persoalan tersebut secara terbuka dan objektif, termasuk kinerja pelayanan, kepatuhan terhadap prosedur, koordinasi Forkopimcam serta disiplin ASN.
“Jabatan publik adalah amanah. Rakyat membutuhkan pejabat yang hadir, melayani dan bekerja. Jika hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran atau ketidakmampuan menjalankan tugas, Bupati harus berani mengambil keputusan,” imbuhnya.
Edis berharap evaluasi tersebut menjadi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk memperbaiki pelayanan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan. (M. Siregar)






