SRAGEN – Mahasiswa Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) Tahun 2026, menyerahkan policy brief bertajuk “Penguatan Legalitas UMKM Melalui Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Jambanan” kepada Pemerintah Desa Jambanan, Sragen.
Penyerahan policy brief sebagai bentuk kontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin ke-8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi serta poin ke-9 tentang Industri, Inovasi dan Infrastruktur,
Dokumen ini diterima langsung oleh Kepala Desa (Kades) Jambanan, Sugino, dalam sebuah kegiatan di Balai Desa Jambanan pada Senin 3 Agustus 2026.
Policy brief ini merupakan hasil program individu Rejoice Destiyani, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro.
Program ini diawali dengan kegiatan pemetaan UMKM melalui survei door-to-door yang dilaksanakan pada 27–28 Juli 2026, menyasar enam pelaku UMKM paling potensial yang tersebar di tiga kebayanan Desa Jambanan, mulai dari usaha bandeng presto, kopi, tempe, tepung pati, tahu, hingga jamur.
“Setiap kebayanan diambil dua UMKM yang paling potensial untuk digali datanya secara langsung, mulai dari jenis usaha, jangkauan pasar, sampai status perizinannya,” ujar Rejoice.
Hasil survei menunjukkan temuan yang cukup mengejutkan, sebanyak 66,7 persen pelaku UMKM di Desa Jambanan, ternyata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, NIB menjadi identitas resmi yang memudahkan pelaku usaha memperluas pasar hingga ke luar desa.
Temuan lapangan bahkan mengonfirmasi adanya pola yang jelas, UMKM yang sudah mengantongi NIB cenderung memiliki jangkauan pemasaran yang lebih luas, sementara yang belum berizin masih bertahan di pasar lokal saja.

Minimnya kepemilikan NIB ini disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari anggapan bahwa proses pendaftaran rumit dan menyita waktu produksi, kekhawatiran soal beban pajak, hingga keyakinan bahwa usaha skala rumah tangga belum perlu izin formal.
Persoalan ini diperparah dengan belum adanya sosialisasi maupun pendampingan teknis perizinan dari pemerintah desa, serta ketiadaan basis data UMKM yang terintegrasi.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, seluruh data hasil pemetaan juga dikemas Rejoice ke dalam bentuk konten video di TikTok dan peta sebaran UMKM, agar informasi potensi ekonomi Desa Jambanan lebih mudah diakses dan dipahami masyarakat luas.
Dalam policy brief-nya, Rejoice merekomendasikan dua langkah strategis kepada Pemerintah Desa Jambanan:
Pertama, penguatan peran fasilitasi desa melalui pendampingan komunal atau “jemput bola” yang bermitra dengan Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan, maupun Akademisi, guna membantu warga mendaftarkan NIB secara langsung.
Kedua, pengembangan sistem pendataan UMKM terintegrasi sebagai basis perencanaan program pemberdayaan ekonomi Desa ke depan.
“Rendahnya kepemilikan NIB ini bukan semata soal kesadaran pelaku usaha, tapi juga soal belum optimalnya peran fasilitasi dari pemerintah Desa. Harapannya, rekomendasi ini bisa jadi acuan agar UMKM Jambanan semakin berkembang dan naik kelas,” ujar Rejoice.
Melalui program ini, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2026 berharap dapat mendorong tata kelola UMKM yang lebih tertib secara legalitas, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha Desa Jambanan untuk mengakses program pemberdayaan ekonomi dari pemerintah daerah maupun pusat.
Penulis : Rejoice Destiyani (Tim II KKN UNDIP 2026 – Desa Jambanan, Kabupaten Sragen)






