Kejari Kota Bekasi Belum Berikan Keterangan Soal Belum Dieksekusinya AEZ

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ade Effendi Zarkasih (AEZ)

Photo: Ade Effendi Zarkasih (AEZ)

BERITA BEKASI – Masa transisi kepemimpinan baru yang masih sangat awal dinilai menjadi penyebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, sulit dimintai jawaban secara resmi, terkait dugaan belum dieksekusinya dua terpidana penipuan yang sudah divonis pada 13 Mei 2026 lalu.

Kedua terpidana itu yakni, Ade Effendi Zarkasih (AEZ) dan Andi Youna Caterine Bachtiar (AYCB), terpidana Pasal 378 KUHP yang pengacuannya diganti Pasal 492 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor: 1 tahun 2023 oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.

Kedua terpidana AEZ delapan bulan penjara dan AYCB satu bulan penjara yang hingga kini, belum dilakukan eksekusi oleh Kejari Kota Bekasi sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pelaksana eksekusi putusan Pengadilan adalah Jaksa.

Meski begitu, Matafakta.com, belum berhasil mendapatkan jawaban secara resmi terkait alasan Kejari Kota Bekasi, belum melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana yakni, Ade Effendi Zarkasih (AEZ) dan Andi Youna Caterine Bachtiar (AYCB).

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mutasi terkait posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, namun proses serah terima jabatan (sertijab) resminya memang baru akan dijadwalkan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026, Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH, telah ditunjuk resmi menjadi Kajari Kota Bekasi yang baru mengantikan Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, M.Hum.

Pejabat Kajari Kota Bekasi yang baru, Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung.

Sementara, Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, M.Hum dimutasi menjadi Pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026 yang resmi diumumkan sejak akhir Juli 2026.

Ade Effendi Zarkasih Alias AEZ Kembali Jadi Tersangka

Untuk diketahui, salah satu terpidana, Ade Effendi Zarkasih alias AEZ merupakan mantan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi yang kembali ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi pada Kamis 30 Juli 2026 kemarin.

AEZ ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi, bersama dua tersangka lainnya yakni, MSB dan RF terkait dugaan korupsi 21 pemohon pemasangan sambungan langganan baru pada PDAM Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025 yang merugikan Negara sebesar Rp4,5 miliar.

MSB dan RF lebih dulu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna melanjutkan proses pemeriksaan. Sementara tersangka, AEZ belum dilakukan penahanan dikarenakan mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Bekasi, Semeru mengatakan, penetapan ketiga tesangka telah melalui serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan berupa pemeriksaan sejumlah saksi, ahli serta pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.

“Dari ketiga tersangka, AEZ yang mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan dengan alasan sakit. Oleh karena itu, penyidik Pidsus akan mengambil langkah untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ sebagai tersangka,” tungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB