BERITA BEKASI – Masa transisi kepemimpinan baru yang masih sangat awal dinilai menjadi penyebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, sulit dimintai jawaban secara resmi, terkait dugaan belum dieksekusinya dua terpidana penipuan yang sudah divonis pada 13 Mei 2026 lalu.
Kedua terpidana itu yakni, Ade Effendi Zarkasih (AEZ) dan Andi Youna Caterine Bachtiar (AYCB), terpidana Pasal 378 KUHP yang pengacuannya diganti Pasal 492 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor: 1 tahun 2023 oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
Kedua terpidana AEZ delapan bulan penjara dan AYCB satu bulan penjara yang hingga kini, belum dilakukan eksekusi oleh Kejari Kota Bekasi sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pelaksana eksekusi putusan Pengadilan adalah Jaksa.
Meski begitu, Matafakta.com, belum berhasil mendapatkan jawaban secara resmi terkait alasan Kejari Kota Bekasi, belum melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana yakni, Ade Effendi Zarkasih (AEZ) dan Andi Youna Caterine Bachtiar (AYCB).
Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mutasi terkait posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, namun proses serah terima jabatan (sertijab) resminya memang baru akan dijadwalkan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026, Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH, telah ditunjuk resmi menjadi Kajari Kota Bekasi yang baru mengantikan Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, M.Hum.
Pejabat Kajari Kota Bekasi yang baru, Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung.
Sementara, Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, M.Hum dimutasi menjadi Pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026 yang resmi diumumkan sejak akhir Juli 2026.
Ade Effendi Zarkasih Alias AEZ Kembali Jadi Tersangka
Untuk diketahui, salah satu terpidana, Ade Effendi Zarkasih alias AEZ merupakan mantan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi yang kembali ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi pada Kamis 30 Juli 2026 kemarin.
AEZ ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi, bersama dua tersangka lainnya yakni, MSB dan RF terkait dugaan korupsi 21 pemohon pemasangan sambungan langganan baru pada PDAM Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025 yang merugikan Negara sebesar Rp4,5 miliar.
MSB dan RF lebih dulu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna melanjutkan proses pemeriksaan. Sementara tersangka, AEZ belum dilakukan penahanan dikarenakan mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Bekasi, Semeru mengatakan, penetapan ketiga tesangka telah melalui serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan berupa pemeriksaan sejumlah saksi, ahli serta pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.
“Dari ketiga tersangka, AEZ yang mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan dengan alasan sakit. Oleh karena itu, penyidik Pidsus akan mengambil langkah untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ sebagai tersangka,” tungkasnya. (Tim)






