Umar Sagala: “Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Sesuai Dengan Prosedur Hukum”
BERITA SUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menetapkan Bripka Yasir sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos), Labusel senilai Rp1,9 miliar.
Namun, status tersangka dugaan korupsi bantuan sosial, Bripka Yasir pada Dinsos Labusel tersebut, gugur usai memenangkan Praperadilan yang diajukan tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himlab Raya Jakarta, Umar Sagala mengatakan, proses hukum sudah berjalan dengan baik dan tidak ada kesenjangan.
“Karena semua yang sudah ditetapkan tersangka berhak mengajukan Praperadilan,” terang Umar, Senin (10/8/2026).
Umar menghimbau agar masyarakat jangan memperkeruh suasana yang ada dan harus percaya kepada Kejari Labusel yang masih memiliki integritas.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: B-09/ L.2.37/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Begitu juga dengan seluruh surat atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Bripka Yasir Mukhtadi Lubis selaku pemohon adalah tidak sah.
“Saya yakin dan percaya Kajari Labusel sudah memeriksa dan menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, Hakim berpendapat lain,” ucapnya.
Umar kembali berujar bahwa, Kajari Labusel tidak mudah di interpensi oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
“Kita harus percaya dengan kinerja Kejari Labusel yang masih memiliki integritas tinggi,” pungkas Umar. (M. Siregar).






