BERITA SUKABUMI – Fraksi Mahasiswa Sukabumi (FMS) menegaskan bahwa batas waktu 2×24 jam yang diberikan setelah aksi demonstrasi pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, telah terlewati.
Dengan demikian, FMS memasuki tahapan baru bukan lagi sekadar meminta penjelasan, tetapi menuntut pembuktian atas komitmen yang telah disampaikan Kepala Disporapar (Kadisporapar) Kota Sukabumi di hadapan massa aksi.
Menurut Kordinator aksi, Dede Suryana, FMS memandang bahwa pernyataan pejabat publik dalam forum terbuka harus ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas, transparansi dan pertanggung jawaban administratif.
“Kesepakatan tidak boleh berhenti sebagai komunikasi politik untuk meredakan situasi, tetapi harus diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat diverifikasi melalui dokumen dan keputusan yang jelas,” tegasnya, Senin (10/8/2026).
Empat Komitmen Yang Di Tagih FMS
- Pernyataan tertulis terkait jabatan
Dalam aksi 6 Agustus 2026, Kepala Disporapar menyampaikan kesediaan untuk mengundurkan diri, diturunkan dari jabatan, ataupun dipindahtugaskan apabila hal tersebut menjadi konsekuensi dari proses evaluasi.
FMS meminta komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani Kepala Dinas, Sekretaris, Bendahara, serta para kepala bagian terkait.
Bagi FMS, hal ini bukan persoalan personal, melainkan bentuk pertanggung jawaban atas pernyataan pejabat publik yang telah disampaikan secara terbuka.
- Evaluasi internal dan teguran terhadap pegawai
Kepala Disporapar juga menyampaikan akan melakukan evaluasi internal terhadap jajaran dinas. FMS menagih draft atau hasil rapat evaluasi internal, termasuk kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjutnya.
FMS juga menyoroti sikap sejumlah pegawai yang pada saat massa menyampaikan aspirasi terlihat tertawa, menunjuk-nunjuk, dan menunjukkan gestur dari balik jendela ruangan.
Apabila Kepala Dinas benar telah menyatakan akan memberikan teguran terhadap pegawai yang bersangkutan, maka FMS meminta dokumen teguran, jumlah pegawai yang ditegur, serta nama-nama pegawai yang dikenai teguran.
“Sepanjang pengungkapan identitas tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum dan aturan kepegawaian. Evaluasi harus menghasilkan tindakan korektif, bukan sekadar pernyataan,” jelas Dede.
- Draft Mitigasi aset
FMS menagih draft mitigasi aset yang disampaikan telah mulai dilakukan. Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui aset yang menjadi objek mitigasi, persoalan yang ditemukan, resiko pengelolaannya, serta langkah konkret yang akan ditempuh Pemerintah Daerah.
FMS menilai pengelolaan aset daerah harus dapat diuji melalui dokumen, prosedur dan mekanisme pertanggung jawaban yang jelas.
- Dasar pengelolaan Gor Merdeka dan Gor Suryakencana
FMS meminta dokumen yang menjadi dasar hukum dan administratif pengelolaan atau pemanfaatan GOR Merdeka dan GOR Surya Kencana.
Publik berhak mengetahui bagaimana aset daerah tersebut dikelola, berdasarkan kewenangan apa, melalui mekanisme apa, serta bagaimana pertanggungjawaban pemanfaatannya.
Empat aset yang menjadi sorotan FMS:
- SANTA SEA
- Eks Terminal Lama
- Gor Merdeka
- Gor Surya Kencana
Persoalan aset tersebut merupakan bagian dari isu yang sebelumnya disampaikan FMS.
Dalam press release aksi sebelumnya, FMS juga menyoroti pengelolaan Eks Terminal Sudirman atau Terminal Lama, GOR Merdeka dan Stadion Suryakencana.
2×24 Jam bukan sekedar angka FMS menegaskan bahwa 2×24 jam telah diberikan sebagai ruang bagi Pemerintah untuk menunjukkan itikad baik dan merealisasikan kesepakatan.
Namun, ketika batas waktu tersebut telah terlewati, FMS tidak dapat terus berada pada posisi menunggu tanpa kepastian.
“Kami meminta dokumen, meminta hasil evaluasi, meminta bukti teguran, meminta draft mitigasi dan meminta dasar pengelolaan asset,” jelasnya.
“Bagi FMS, transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa batas, tetapi memberikan informasi yang memang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
FMS Siap Memasuki Eskalasi Massa Jilid II
Dengan terlewatinya batas waktu 2×24 jam, FMS menyatakan siap melakukan konsolidasi dan menggelar aksi demonstrasi lanjutan atau eskalasi massa jilid II.
Aksi lanjutan tersebut akan ditempatkan sebagai bagian dari gerakan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya menyangkut tata kelola Disporapar, profesionalitas aparatur, serta pengelolaan aset daerah.
FMS tidak menutup ruang dialog, tetapi dialog harus menghasilkan keputusan dan tindakan yang terukur. Apabila kesepakatan tidak direalisasikan dan dokumen yang diminta tidak mendapatkan kejelasan.
“FMS siap meningkatkan tekanan melalui aksi massa, pengawasan publik, penyampaian pengaduan kepada lembaga yang berwenang serta langkah hukum sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan,” tegasnya.
Hal tersebut, kata Dede sejalan dengan sikap FMS sebelumnya yang menyatakan akan melakukan eskalasi apabila tuntutan dalam batas waktu yang diberikan tidak ditindaklanjuti.
Fraksi Mahasiswa Sukabumi Tidak Sedang Mencari Konflik
FMS menegaskan, bahwa gerakan ini bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu, tapi sedang menguji tata kelola Pemerintahan dan kesungguhan pejabat publik dalam mempertanggung jawabkan kebijakan serta pernyataan yang telah disampaikan kepada masyarakat.
FMS memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Sukabumi dan Disporapar untuk membuktikan bahwa kesepakatan 6 Agustus 2026 bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan massa.
“Kami sudah memberikan waktu 2×24 jam telah selesai. Sekarang kami meminta bukti, bukan janji baru. Jika Pemerintah mampu menunjukkan dokumen dan tindakan konkret, publik akan menilainya. Tetapi jika kembali diabaikan, maka kami siap menggelar eskalasi massa jilid II.” pungkas Dede. (Eka Lesmana)






