BERITA SUKABUMI – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Sukabumi, mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kedatangan mereka, mempertanyakan berbagai kejanggalan-kejanggalan serta hasil temuan dan data-data kajian ilmiah yang di duga sarat akan penyelewengan.
Kordinator aksi, Dede Suryana menerangkan, dengan adanya berbagai persoalan dalam pengelolaan aset daerah dan keuangan pihaknya mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan.
“Memanggil dan memeriksa Kepala Disporapar Kota Sukabumi guna memberikan klarifikasi atas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian public,” tegas Dede, Kamis (6/8/2026).
Ada beberapa hal, kata Dede yang perlu menjadi fokus pemeriksaan diantaranya, pengelolaan eks Terminal lama yang dinilai perlu dievaluasi dari aspek pemanfaatan aset, legalitas serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Juga pengelolaan aset daerah, khususnya GOR Merdeka dan Stadion Suryakencana. Pengelolaan kedua aset tersebut perlu diaudit untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, transparansi, akuntabilitas serta manfaat optimal bagi masyarakat dan daerah,” tuturnya.
Selain itu, piutang daerah sebesar Rp3,4 miliar dari PT. PMO yang hingga saat ini perlu mendapatkan kejelasan mengenai proses penagihan, penyelesaian serta langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Disporapar untuk mengamankan hak keuangan daerah.
“Kami menilai seluruh persoalan tersebut perlu diusut secara profesional, independen dan transparan demi menjaga tata kelola Pemerintahan yang bersih serta melindungi aset dan keuangan daerah dari potensi kerugian,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta Pemerintah Kota Sukabumi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Disporapar apabila ditemukan adanya kelalaian administratif maupun dugaan penyalahgunaan wewenang berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
“Publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap pengelolaan aset dan keuangan daerah dilaksanakan sesuai prinsip good governance, sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian bagi daerah,” imbuhnya.
FMS Mendesak APH untuk:
- Memanggil dan meminta klarifikasi Kepala Disporapar Kota Sukabumi.
- Melakukan audit terhadap pengelolaan Eks Terminal Lama, GOR Merdeka dan Stadion Suryakencana.
- Menelusuri penyelesaian piutang daerah sebesar Rp3,4 miliar dari PT. PMO.
- Menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
“Tidak boleh ada aset daerah yang dikelola tanpa akuntabilitas. Setiap rupiah yang menjadi hak Pemerintah Daerah wajib dipertanggung jawabkan demi kepentingan masyarakat Kota Sukabumi,” sambungnya.
Dikatakan Dede, secara faktual, Disporapar Kota Sukabumi sengaja memelihara pembiaran tunggakan piutang PT. Prima Megah Olympindo (PT. PMO) senilai Rp3.490.432.663,00 (Rp3,49 Miliar) hingga Tahun Anggaran 2025.
“Pembiaran ini berlindung di balik dalih klaim wanprestasi sepihak dari pihak ketiga tanpa adanya tindakan evaluasi, adendum transparan, maupun langkah penagihan paksa oleh instansi teknis untuk mengamankan hak keuangan daerah,” ulas Dede.
Tak hanya itu, Dede mengungkapkan berdasarkan audit SPJ dan keterangan bendahara penerimaan, Disporapar terbukti membagikan pembebasan dan potongan Retribusi Pelayanan Rumah Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga Tahun 2025 sebesar Rp245.140.000,00 tanpa kriteria transparan.
Kebijakan diskriminatif ini merugikan kas daerah melalui pembebasan retribusi latihan rutin sebesar Rp165.840.000,00 (GOR Merdeka Lantai 1 Rp25.920.000,00), GOR Merdeka Lantai 2 Rp22.800.000,00) dan GOR Suryakencana (Rp117.120.000,00) dan fasilitas event gratis sebesar Rp54.750.000,00 serta pemberian diskon khusus tak berdasar sebesar Rp24.550.000,00.
Kelemahan tata kelola ini, tambah Dede, diperparah oleh pengelolaan aset produktif eks Terminal Sudirman yang mengalami keterlambatan pembayaran kontribusi secara sistemis berakumulasi hingga 11 bulan dari total nilai perjanjian Rp1.002.000.000,00.
“Berdasarkan data STS dan Rekening Koran, pembayaran periode Maret hingga Agustus 2025 berjalan lancar, namun periode September dan Oktober 2025 mengalami keterlambatan 1 bulan (dibayar 6 Oktober dan 17 November 2025),” pungkasnya. (Eka Lesmana)






