BERITA TANGERANG – Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, menyesalkan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Provinsi Banten yang memindahkan tahanan tanpa memberitahukan pihak keluarga.
“Kita baru sampe pukul 10.00 WIB di Lapas Kelas IIA Tangerang Daan Mogot, Tanah Tinggi dari Bekasi, tahunya petugas bilang bahwa tahanan yang mau kita jenguk sudah pindah semalam ke Lapas Malang, Jawa Timur,” kata Agus kecewa, Rabu (8/7/2026).
Dikatakan Agus, pemberitahuan kepada pihak keluarga sangat diutamakan dalam prosedur pemindahan tahanan. Hal ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak tahanan agar tetap dapat dikunjungi dan didampingi serta mencegah pelanggaran HAM.
“Saya coba hubungi kedua anaknya ternyata ngak tahu juga kalau ibunya sudah dipindah ke Lapas IIA Malang, Jawa Timur. Terakhir kedua anaknya tahu justru dari orang lain bahwa ibunya telah dipindahkan ke Jawa Timur,” ulas Agus.
Lebih jauh Agus mengatakan, jika pihak keluarga tidak diberi tahu terkait pemindahan ibunya tersebut memiliki hak untuk menanyakan keberadaan dan alasan pemindahan kepada pihak yang menahan, termasuk ke pihak Ombudsman RI kalau ada kesewenang-wenangan.
“Kalau ada pihak keluarga atau kerabat jauh-jauh dari luar kota niatnya mau jenguk ke Lapas IIA Tangerang tahunya yang bersangkutan sudah dipindah kan kasian. Meskipun Lapas yang punya kewenangan jangan begitulah,” sindirnya.
Pemindahan, lanjut Agus, tahanan diatur dalam peraturan seperti Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang mewajibkan adanya izin tertulis dari pejabat berwenang dan komunikasi yang baik kepada keluarga tahanan.
“Pemindahan, tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus memiliki alasan yang jelas seperti untuk pembinaan, keamanan, proses peradilan atau kepentingan medis. Komunikasi yang transparan antara pihak berwenang dan keluarga sangat diutamakan guna menjamin hak-hak tahanan,” pungkasnya. (Sofyan)






