BERITA BEKASI – Berdasarkan prinsip Kepemimpinan dan Etika Kepemerintahan, Pimpinan atau Wakil Kepala Daerah, memiliki kewajiban moral dan administratif untuk merespon adanya dugaan pelanggaran berat seperti asusila.
Hal tersebut dikatakan, Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago, menyimak tanggapan Wakil Walikota Bekasi, Harris Bobihoe, terkait perbuatan dugaan asusila anak buahnya.
“Bukan baru kata-katanya seperti tanggapan Wakil Walikota Bekasi, tapi Kamis 25 Juni 2026, Komisi I DPRD Kota Bekasi telah menggelar rapat tertutup dan menghadirkan 4 perempuan sebagai saksi sekaligus korban,” tegas Delvin, Rabu (1/7/2026).
Memang benar, kata Delvin, apa yang telah disampaikan Wakil Walikota Bekasi, belum ada surat secara resmi berupa pengaduan dari pegawai yang diduga menjadi korban dugaan asusila dari atasannya selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi.
“Bener, tapi kami dari LSM GMBI Kota Bekasi sebagai pendamping korban sempat mendatangi Kantor Wakil Walikota. Kan sudah jelas setiap Senin dan Kamis menerima pengaduan masyarakat. Kita nunggu dari siang sampai sore hari,” jelasnya.
Pada waktu itu, lanjut Delvin, memang banyak tamu yang akhirnya mengobrol dengan salah satu ajudan Wakil Walikota Bekasi. Namun, berketepatan ada 3 pegawai yang ketangkap, karena mengkonsumsi narkoba.
“Kami awalnya pengen mengadu disini namun bertepatan dengan kejadian ada 3 pegawai yang ketangkap, karena mengkonsumsi narkoba. Sampai saat ini belum juga ada tindakan dengan berbagai alasan,” sesalnya.
Delvin berujar bahwa pihaknya masih menunggu niat Wakil Walikota Bekasi, Harris Bobihoe untuk memangil korban pelecehan tersebut demi menjaga marwah Kota Bekasi yang iksan. Pejabat wajib punya etika dan moral sebab akan menjadi contoh untuk masyarakat lainnya.
“Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, tentang Disiplin PNS, Pimpinan instansi wajib melakukan pemeriksaan awal jika ada indikasi pelanggaran disiplin berat. Dugaan asusila termasuk pelanggaran yang sangat mencoreng marwah birokrasi dan melanggar sumpah jabatan,” ucapnya.
Tanggung Jawab, tambah Delvin, moral dan etik, Pimpinan Daerah seperti Bupati atau Walikota dan Sekretaris Daerah merupakan role model moral. Pembiaran atau sikap pasif justru dapat dinilai sebagai bentuk persetujuan atau kelalaian dalam pengawasan.
“Idealnya itu, Pimpinan atau Wakil Kepala Daerah harus mengambil tindakan proaktif untuk merespons dan menyelidiki dugaan asusila pejabat setingkat Kepala Dinas tanpa harus menunggu laporan formal. Justru bersikap pasif dapat melanggar etika pemerintahan,” pungkasnya. (Roni)






