Saksi Surya Wijaya di Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Disorot

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Surya Wijaya

Photo: Surya Wijaya

BERITA BEKASI – Saksi yang selalu menjawab “tidak tahu” padahal jabatannya menuntutnya untuk tahu dapat dijerat tindak pidana “keterangan palsu dibawah sumpah”.

Hal tersebut dikatakan Ketua Tombak Keadilan (TKR), Agus Budiono menyoroti kesaksian Surya Wijaya diperkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi.

“Masa seorang Kabag Persidangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi tidak tahu proses yang menjadi objek perkara,” terang Agus menanggapi Matafakta.com, Selasa (30/6/2026).

Pasal 242 KUHP, kata Agus atau dianggap menghalangi penyidikan atau persidangan “obstruction of justice” berdasarkan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Praktik ini sering menjadi siasat untuk melindungi pelaku utama. Sehingga, banyak pertanyaan yang diajukan Jaksa maupun Penasihat Hukum selalu dijawab tidak tahu,” tuturnya.

Lebih jauh Agus mengatakan, sikap saksi yang berulang kali menyatakan tidak mengetahui berbagai fakta yang ditanyakan tentu menimbulkan sebuah pertanyaan besar.

“Awas hati-hati jangan sampai memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta atau menutupi fakta yang sebenarnya. Nanti akan ketawan,” sindirnya.

Penetapan saksi, lanjut Agus, menjadi tersangka apabila saksi tetap bersikukuh menjawab tidak tahu atau lupa padahal bukti lain menunjukkan sebaliknya.

“Hakim dapat memerintahkan Jaksa untuk menetapkan saksi tersebut sebagai tersangka di tempat atau membuat Berita Acara Sumpah Palsu untuk diproses terpisah,” imbuhnya.

Sebab, sambung Agus, setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di depan Majelis Hakim.

“Jangan main-main Pasal 242 ancaman pidana maksimal 7 tahun. Pasal 22 UU Tipikor pidana penjara minimal 3 – 12 tahun serta denda hingga Rp600 juta,” tandasnya.

Persidangan Tuper DPRD Kabupaten Bekasi sendiri diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya yang diharapkan dapat mengungkap kasus tersebut.

Kini publik menanti, apakah keterangan para saksi berikutnya akan membuka fakta baru atau justru semakin mempertegas adanya pihak-pihak yang berusaha menghindari tanggungjawab. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB