BERITA SUMUT – Meski dapat teguran dari PLN, ratusan meter kabel fiber optik ilegal masih terpasang dan semrawut ditiang listrik milik Negara yang memicu kemarahan warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pantauan awak media dilapangan mendapati kabel tanpa pelindung terpasang tidak beraturan ditiang PLN, membentang dari Kecamatan Hutabayu Raja, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Bosar Maligas, hingga Kawasan Tanah Jawa.
Tanpa plang identitas perusahaan, kabel-kabel itu diduga menjadi backbone layanan internet berlangganan bulanan disejumlah Desa. Nama PT. Nusanet kini menjadi sorotan terkait legalitas pemasangannya.
“Lagi menunggu tiang baru aku bang,” ujar pihak PT. Nusanet singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis 18 Juni 2026 lalu.
Pernyataan itu, memperkuat dugaan publik selama menunggu tiang milik sendiri, perusahaan tetap memanfaatkan tiang PLN tanpa izin resmi tersebut.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Pematang Siantar, Ramses Manalu menegaskan tiang listrik adalah aset vital Negara yang tidak boleh digunakan sembarangan.
“Kami telah mengecek ke lapangan dan melaporkan ke PLN Icon Plus selaku pengelola utilitas kabel telekomunikasi ditiang PLN. Jika digunakan tanpa izin, kami proses sesuai ketentuan dan siap membongkar,” tegasnya.
Ramses menilai penyalahgunaan ini merugikan Negara dari sisi kontribusi penerimaan bukan pajak. Di sisi lain, kabel menjuntai juga mengancam keselamatan publik.
“Kondisi rawan putus saat hujan dan angin kencang dapat membahayakan pengguna jalan serta merusak tata ruang,” tungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Simalungun, Sabaruddin Sirait, SH angkat bicara dan mengecam praktik tersebut.
Menurut Sabaruddin, maraknya penggunaan tiang tanpa izin menunjukkan lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah, terutama instansi terkait terhadap pengusaha yang nakal dan tidak taat aturan.
“Transformasi digital harus berpijak pada kepatuhan hukum. Persaingan sehat hanya lahir jika semua pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada bisnis yang tumbuh dengan menumpang ilegal pada fasilitas milik Negara,” ujarnya tajam.
Sabaruddin menambahkan, praktik serupa sudah meresahkan masyarakat diberbagai daerah. Selain merugikan keuangan Negara, kabel liar berpotensi menjadi ancaman keselamatan umum.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi PT. Nusanet terkait izin dan kerja sama dengan PLN belum diterima.
Warga dan pemuda Simalungun kini menagih konsistensi PLN dan teguran harus ditindaklanjuti dengan penertiban nyata agar aset Negara tidak terus disalahgunakan dan kepastian hukum ditegakkan. (M. Sirait)






