BERITA SUKABUMI – Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota pada Jumat 12 Juni 2026 sore.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan sejumlah berkas Pengaduan Masyarakat (Dumas), terkait dugaan tindak pidana yang menyeret nama Walikota Sukabumi beserta jajarannya.
Berdasarkan dokumen tanda terima surat yang didapatkan awak media, berkas pengaduan tersebut resmi diterima oleh bagian Staf Administrasi Polres Sukabumi Kota pada tanggal 12 Juni 2026.
Tak tanggung-tanggung, ada tiga isu krusial berbeda yang diadukan oleh gabungan lembaga tersebut.
Pengaduan pertama Nomor: 161/LAPDU/ANNHAL/KU-SJ/VI/2026, menyoal tentang laporan dugaan manipulasi data kependudukan dan penyalahgunaan wewenang oleh Walikota Sukabumi oleh LSM An-Nahl.
Pengaduan kedua, LSM An-Nahl terkait dugaan penyimpangan serta dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kerjasama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi.
Sementara itu, surat pengaduan ketiga dibawa oleh DPD KOTSI terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
Perwakilan dari Gabungan Ormas dan LSM, saat memberikan keterangan menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung dan data laporan telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
“Semua data sudah kami serahkan kepada Polres Sukabumi Kota. Terlapornya hari ini adalah Haji Ubaidillah, Rahmat Kadis Dispora, plus Walikota,” ujar juru bicara perwakilan Ormas saat diwawancarai awak media, Sabtu (13/6/2026).
Ia menambahkan bahwa selain dugaan penyalahgunaan wewenang dan masalah lahan, salah satu poin aduan terakhir yang diserahkan hari ini adalah mengenai dugaan penistaan agama yang diduga melibatkan Kepala Daerah.
“Yang terakhir kami melaporkan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Walikota,” ulasnya.
Pihak koalisi Ormas juga menyampaikan apresiasi atas respons dari Polres Sukabumi Kota yang telah menerima surat pengaduan mereka dengan baik. Mereka menyatakan mempercayakan penuh proses hukum ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sukabumi Kota belum dimintai tanggapannya, terkait pengaduan masyarakat tersebut. (Eka Lesmana)






