BERITA BEKASI – Atas printah Plt Bupati Bekasi puluhan personil Satpol-PP bersama Dinas perdagangan dan UPTD Pasar Cikarang, melakukan para Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sekaligus pembongkaran mandiri di Kawasan Pasar Baru Cikarang di Jl. RE Martadinata, Jum’at (12/6/2026).
Sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bertujuan untuk mengembalikan fungsi utama trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dan menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas di area komersial tersebut.
Pembongkaran lapak PKL itu dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol), Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya sebagai langkah tegas setelah pedagang mengabaikan surat peringatan dan imbauan untuk segera membongkar lapak secara mandiri.
Kepada media, Surya mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan atas printah Plt Bupati Bekasi untuk menertibkan pedagang di sebelah utara yang bangunannya menjorok atau memakan trotoar, sehingga mengganggu para pengguna jalan kaki.
“Alhamdulillah tadi pukul 03.00 WIB sore sudah kami lakukan penertiban, Satpol-PP bekerjasama dengan Dinas Pasar, Perdangan dan UPTD Pasar Cikarang, untuk melakukan pembongkaran mandiri,” terang Surya.
Untuk penertiban, kata Surya, pihaknya mengerahkan kurang lebih 30 personil Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran bangunan yang ada ditrotoar. Berkat kerjasama yang baik, sehingga tinggal satu bangunan lagi yang belum dibongkar.
“Tapi yang bersangkutan sudah berjanji akan dibongkar malam ini dan besok pagi sudah tidak ada lagi bangunan tersebut,” tegas Surya.
Surya mengingatkan, jika masih ada PKL yang membandel, pihaknya akan kembali melakukan tindakkan tegas bagi pelanggar aturan.
“Jangan sampai berjualan lagi di badan trotoar, tetapi kalau memang setelah ditertibkan mereka kembali lagi berdagang di trotoar, kami akan tindak tegas,” ulasnya.
Surya berpesan kepada para PKL Pasar Cikarang yang dibawah naungan Dinas Perdagangan jangan sampai berjualan lagi di jalur trotoar dan apabila masih ngulangi kesalahan yang sama akan ditindak tegas.
“Untuk itu para pedagang yang ada diseputaran mulai dari Jl. RE Martadinata dan Jl. Kapten Sumantri dan di depan Ananda para mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku untuk menciptakan situasi kondisi tertib aman lancar dan bersih,” pungkasnya. (Abray)






