BERITA BEKASI – Persidangan perkara suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Koswara Kunang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Rabu 3 Juni 2026 kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pemberian uang sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Abah Kunang yang tak lain orang tua Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Selain menyoroti adanya transaksi tersebut, persidangan juga membahas proses seleksi terbuka jabatan atau open bidding serta mekanisme promosi dan mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Dalam persidangan, JPU KPK dan Majelis Hakim Tipikor bergantian mengajukan pertanyaan kepada Endin, terkait aliran dana Rp200 juta yang berkaitan dengan dugaan adanya, praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan dilingkungan Pemkab Bekasi.
Dihadapan Majelis Hakim, Endin mengakui adanya pemberian uang tersebut namun Endin membantah dana itu berkaitan dengan promosi jabatan, mutasi pejabat, maupun proses open bidding, tapi merupakan pinjaman pribadi.
“Uang itu pengembalian pinjaman saat istrinya menjalani proses persalinan,” demikian penjelasan Endin dalam persidangan saat menjawab pertanyaan JPU KPK dan Majelis Hakim Tipikor Bandung Rabu 3 Juni 2026.
Sebelumnya, Endin Samsudin selaku Sekda Kabupaten Bekasi juga mengawangi pengelolaan parkir PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN) yang sampai sekarang tetap beroperasi dengan perjanjian berlaku surut yang meninggalkan catatan buruk bagi tata kelola Pemerintah.
Pasalnya, PT. PEN sendiri pada 19 Desember 2025 diketahui, sudah beroperasi dengan menarik uang parkir ke masyarakat secara illegal dalam mengelola parkir diwilayah Stasiun KRL Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setelah ramai menjadi sorotan muncul pembahasan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN), terkait pengelolaan parkir yang sudah berjalan secara illegal selama 4 bulan tersebut.
Usut punya usut ternyata PSK yang kabarnya digawangi Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin antara Pemkab Bekasi dengan PT. PEN pada Rabu 4 Maret 2026 itu berlaku surut menyesuaikan operasi awal PT. PEN menarik parkir secara illegal tersebut. (Tim)






