Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor: 5 Tahun 2018 dan Nomor: 6 Tahun 2018, tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menetapkan masa jabatan 6 tahun, karena sudah harus menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16 Tahun 2026.
Namun demikian, proses pengisian Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap dapat dianggap sah sepanjang substansi tahapan sudah mengikuti ketentuan terbaru dalam PP Nomor: 16 Tahun 2026 dan Undang-Undang (UU) Desa terbaru.
- Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Perbup Kabupaten Bekasi Nomor: 5 Tahun 2018 dan Nomor: 6 Tahun 2018, merupakan aturan turunan dari:
– UU Desa lama
– PP Nomor: 43 Tahun 2014
Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan:
– UU Nomor: 3 Tahun 2024, tentang Desa
– PP Nomor: 16 Tahun 2026
PP 16 Tahun 2026 pada prinsipnya menggantikan dan menyesuaikan ketentuan lama
Prinsip Hukumnya
Berlaku asas:
Lex superior derogat legi inferior. Artinya:
Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, apabila Perbup masih mengatur masa jabatan 6 tahun, sedangkan PP terbaru mengatur 8 tahun, maka ketentuan lama tersebut harus disesuaikan.
- Perubahan penting dalam PP Nomor: 16 Tahun 2026 terdapat 2 perubahan pokok yang sangat krusial:
– Masa jabatan sebelumnya 6 tahun per periode menjadi 8 tahun per periode
– Batas maksimal periode sebelumnya maksimal 3 periode menjadi maksimal 2 periode
Karena itu, pasal-pasal dalam Perbup Nomor: 5 Tahun 2018 dan Nomor: 6 Tahun 2018 yang masih mengatur masa jabatan 6 tahun sudah tidak dapat diterapkan lagi.
- Ketentuan Peralihan PP 16 Tahun 2026 mengikuti ketentuan peralihan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
– Untuk Kepala Desa dan BPD yang sedang menjabat saat PP berlaku:
– Bagi Kades dan BPD yang masih aktif saat PP 16 Tahun 2026 berlaku pada 27 Maret 2026:
Masa jabatan otomatis menyesuaikan menjadi 8 tahun, dilakukan melalui:
Pengukuhan ulang
SK Perpanjangan dari Bupati atau Plt. Bupati
Artinya, penyesuaian masa jabatan 8 tahun bersifat wajib.
- Pengisian BPD & Pilkades Setelah 27 Maret 2026 Untuk proses pengisian BPD maupun Pilkades setelah tanggal 27 Maret 2026:
Wajib mengacu pada:
– UU Nomor 3 Tahun 2024
– PP Nomor: 16 Tahun 2026
– Permendagri Nomor: 4 Tahun 2026
– Kebijakan dan keputusan terbaru Bupati
Konsekuensinya:
– Perbup Nomor: 5 Tahun 2018 dan Nomor: 6 Tahun 2018 harus direvisi agar selaras dengan aturan terbaru.
– Jika masih menggunakan aturan lama secara murni tanpa penyesuaian: berpotensi cacat administratif dan dapat digugat melalui PTUN
– berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
- Praktik di Kabupaten Bekasi
– Pemerintah Kabupaten Bekasi diketahui sudah mulai melakukan penyesuaian.
– Beberapa indikatornya telah terbit Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi
– Tahapan pengisian BPD periode 2026–2034 mulai mengacu pada aturan terbaru
Forum BPD Kabupaten Bekasi juga meminta panitia merujuk:
– UU Desa terbaru
– Permendagri 4 tahun 2026
– Keputusan terbaru Bupati Bukan hanya berpedoman pada Perbup lama.
– Kesimpulan Status Hukumnya, Kondisi status Hukum
– Pengisian BPD atau Pilkades sebelum 27 Maret 202 Sah, dan masa jabatan menyesuaikan menjadi 8 tahun melalui SK Bupati
– Pengisian setelah 27 Maret 2026 tetapi masih memakai Perbup lama tanpa penyesuaian, berpotensi cacat administratif dan dapat digugat
– Pengisian setelah 27 Maret 2026 yang sudah mengacu pada PP 16/2026 dan aturan revisi sah secara hukum
Hal Penting yang Harus Dipahami Masyarakat
– Masa Jabatan 8 Tahun Bersifat Wajib
– Setelah berlakunya ketentuan baru:
– Masa jabatan 8 tahun bukan pilihan
– Melainkan ketentuan hukum yang wajib dijalankan
– Jika masih ditetapkan 6 tahun, berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi
– SK dapat dipersoalkan secara hukum. Saran Praktis, pemerintah desa dan panitia pengisian BPD harus menggunakan dasar hukum terbaru, camat dan Pemdes perlu segera menyesuaikan:
– Perdes
– SK panitia
– Tata tertib pengisian
– Masyarakat perlu memahami bahwa perubahan masa jabatan berasal dari perubahan undang-undang nasional, bukan keputusan sepihak desa atau panitia
– Semua tahapan administrasi sebaiknya mencantumkan : UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026 aturan turunan terbaru lainnya, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Oleh: Hadi Hairussyukur (Pengamat kebijakan publik)






