BERITA SIMALUNGUN – Lima bulan sudah, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan nilai kerugian Rp350 juta di Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Sumatera Utara, mandek.
Laporan bernomor: LP.B/35/I/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan yang dilaporkan sejak Jumat 30 Januari 2026 itu dinilai berjalan lambat oleh pihak pelapor dan Kuasa Hukumnya.
Korban, Heni Sukaesi Silalahi mengaku, mengalami kerugian materi sebesar Rp350 juta. Namun sudah 5 bulan berlalu hingg kini, belum juga ada kepastian hukum terkait status terlapor berinisial AYR.
Untuk itu, Pondang Hasibuan, SH, MH, selaku Kuasa Hukum, mendesak Aparat Kepolisian Polsek Bandar Huluan segera menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional dan transparan.
Menurut Pondang, keterlambatan proses penanganan pelaporan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Penegak Hukum.
“Korban sudah mengalami kerugian ratusan juta rupiah, tetapi sampai hari ini belum mendapatkan kepastian hukum yang dirasakan,” tegasnya, Jumat (22/5/2026).
Sebab, kata Pondang, sampai sekarang terlapor AYR belum pernah dipanggil penyidik Kepolisian untuk diperiksa, terkait laporan kliennya, Heni Sukaesi Silalahi.
“Bahkan kami, sudah berulang kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP, namun sampai sekarang juga kita belum terima dari penyidik,” jelasnya.
“Jika proses di tingkat Polsek tidak menunjukkan perkembangan, kami siap membawa kasus ini ke Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara untuk meminta evaluasi,” sambungnya.
Laporan itu, tambah Pondang, terkait dugaan pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023 yang terjadi di wilayah Lias Baru, Kecamatan Bandar Marsilam, Kabupaten Simalungun.
“Kondisi ini dapat memicu perhatian masyarakat, terkait kinerja Polsek Bandar Huluan. Masa sudah 5 bulan laporan masyarakat tidak ada perkembangan maupun kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Bandar Huluan maupun Polres Simalungun, terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Upaya konfirmasi awak media ke pihak Kepolisian juga belum mendapatkan respons, sehingga pelayanan profesional, transparan dan tepat waktu tampaknya masih jauh dari harapan masyarakat. (M. Siregar)






