BERITA SIMALUNGUN – Penggunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk fasilitas internet di sejumlah nagori di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dipertanyakan warga.
Sorotan itu muncul menyusul dugaan ketidaksesuaian antara biaya yang dialokasikan dengan tarif layanan internet di pasaran.
Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan, alokasi anggaran internet nagori tercatat sebesar Rp21 juta per tahun per nagori dan dibebankan pada Dana Desa.
“Besar alokasi biaya internet nagori Rp21 juta per tahun dan pembayarannya dibebankan ke Dana Desa,” ujar sumber kepada wartawan, Senin 18 Mei 2026 lalu. Jika dirinci, anggaran Rp21 juta per tahun setara Rp1,75 juta per bulan.
Angka ini dinilai jauh di atas tarif layanan internet yang umumnya digunakan masyarakat di wilayah Sidamanik dan sekitarnya, yakni sekitar Rp255 ribu per bulan atau Rp3,06 juta per tahun.
Dengan perbandingan tersebut, terdapat selisih sekitar Rp1,49 juta per bulan atau Rp17,94 juta per tahun untuk satu nagori.
“Kalau kita hitung, dari perbedaan tarif tersebut ada selisih Rp17,94 juta per tahun. Itu baru satu nagori. Kalau saya tidak salah ada 15 nagori se-Kecamatan Sidamanik. Jika semua menggunakan tarif yang sama, total selisihnya bisa mencapai Rp269,1 juta,” jelas sumber.
Warga menilai selisih tersebut perlu dijelaskan secara transparan, mengingat anggaran berasal dari Dana Desa yang bersumber dari Negara.
“Karena ini dibebankan ke Dana Desa, sebagai masyarakat saya keberatan dengan besarnya biaya internet ini. Saya meminta Kejaksaan Negeri Simalungun turun ke nagori untuk melakukan pendalaman,” lanjutnya.
Untuk mendapatkan klarifikasi, wartawan telah berupaya meminta tanggapan Camat Sidamanik, Juliana, pada Selasa, 19 Mei 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Kecamatan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Nagori maupun Dinas terkait di Kabupaten Simalungun mengenai mekanisme penetapan biaya internet yang digunakan.
Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun belum dapat dimintai konfirmasi terkait adanya permintaan pendalaman dari masyarakat tersebut. (M. Siregar)






