KSPSI Siantar-Simalungun Desak Evaluasi Tata Kelola Vendor PLN UP3

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Pekerja KSPSI Siantar-Simalungun

Serikat Pekerja KSPSI Siantar-Simalungun

BERITA SUMUT — Puluhan anggota Serikat Pekerja KSPSI Siantar-Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UP3 Kota Pematangsiantar pada Senin (12/5/2026).

Aksi tersebut merupakan respons atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan salah satu perusahaan rekanan PLN UP3, sekaligus bentuk solidaritas antar buruh di wilayah Siantar dan Simalungun.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi KSPSI Siantar-Simalungun, Abdul Arif Namira Sitanggang menyampaikan sejumlah tuntutan.

Tuntutan utama yang disampaikan adalah agar Manajer PLN UP3 Kota Pematangsiantar memfasilitasi penempatan kembali Sari Intan Siahaan, karyawan yang disebut diberhentikan sepihak oleh perusahaan rekanan.

“Kami meminta pimpinan PLN UP3 Kota Pematangsiantar, Manajer Ramses Manalu, agar Sari Intan Siahaan yang menjadi korban pemutusan kerja sepihak dapat dipekerjakan kembali pada posisi semula,” ujar Arif.

Massa juga menyampaikan permintaan evaluasi terhadap tata kelola tenaga kerja vendor di lingkungan PLN UP3 Kota Pematangsiantar.

Sari Intan Siahaan menjelaskan proses pemberhentian yang dialaminya tidak sesuai dengan prosedur.

“Saya diberhentikan tanpa diberi SP1 dan SP2. Langsung diberikan SP3, lalu disusul surat pemutusan kerja,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Humas PLN UP3 Kota Pematangsiantar, Ragil menyatakan bahwa PLN UP3 tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Sari Intan, melainkan hanya memiliki kontrak kerja dengan PT. Sanobar Gunajaya.

“Setelah berkoordinasi dengan PT. Sanobar Gunajaya, pemecatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. PT. Sanobar Gunajaya juga telah menawarkan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk kembali bekerja. Keputusan menerima atau menolak tawaran tersebut berada pada yang bersangkutan,” jelas Ragil.

Aksi berlangsung kondusif setelah perwakilan massa diperkenankan masuk untuk berdialog dengan pihak PLN UP3 menyusul negosiasi sebelumnya.

Kasus ini dinilai menjadi bahan evaluasi bagi tata kelola tenaga kerja vendor di lingkungan PLN. Penguatan sistem verifikasi, pemantauan kinerja dan mekanisme pelaporan dinilai perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. (M. Siregar)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB