BERITA SUMUT — Puluhan anggota Serikat Pekerja KSPSI Siantar-Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UP3 Kota Pematangsiantar pada Senin (12/5/2026).
Aksi tersebut merupakan respons atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan salah satu perusahaan rekanan PLN UP3, sekaligus bentuk solidaritas antar buruh di wilayah Siantar dan Simalungun.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi KSPSI Siantar-Simalungun, Abdul Arif Namira Sitanggang menyampaikan sejumlah tuntutan.
Tuntutan utama yang disampaikan adalah agar Manajer PLN UP3 Kota Pematangsiantar memfasilitasi penempatan kembali Sari Intan Siahaan, karyawan yang disebut diberhentikan sepihak oleh perusahaan rekanan.
“Kami meminta pimpinan PLN UP3 Kota Pematangsiantar, Manajer Ramses Manalu, agar Sari Intan Siahaan yang menjadi korban pemutusan kerja sepihak dapat dipekerjakan kembali pada posisi semula,” ujar Arif.
Massa juga menyampaikan permintaan evaluasi terhadap tata kelola tenaga kerja vendor di lingkungan PLN UP3 Kota Pematangsiantar.
Sari Intan Siahaan menjelaskan proses pemberhentian yang dialaminya tidak sesuai dengan prosedur.
“Saya diberhentikan tanpa diberi SP1 dan SP2. Langsung diberikan SP3, lalu disusul surat pemutusan kerja,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PLN UP3 Kota Pematangsiantar, Ragil menyatakan bahwa PLN UP3 tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Sari Intan, melainkan hanya memiliki kontrak kerja dengan PT. Sanobar Gunajaya.
“Setelah berkoordinasi dengan PT. Sanobar Gunajaya, pemecatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. PT. Sanobar Gunajaya juga telah menawarkan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk kembali bekerja. Keputusan menerima atau menolak tawaran tersebut berada pada yang bersangkutan,” jelas Ragil.
Aksi berlangsung kondusif setelah perwakilan massa diperkenankan masuk untuk berdialog dengan pihak PLN UP3 menyusul negosiasi sebelumnya.
Kasus ini dinilai menjadi bahan evaluasi bagi tata kelola tenaga kerja vendor di lingkungan PLN. Penguatan sistem verifikasi, pemantauan kinerja dan mekanisme pelaporan dinilai perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. (M. Siregar)






